Selasa 24 Agustus 2021, 22:00 WIB

Peredaran Elektronik Ilegal Diprediksi akan kembali Marak

Bayu Anggoro | Nusantara
Peredaran Elektronik Ilegal Diprediksi akan kembali Marak

MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.
Polres Metro Jakarta Utara memamerkan ponsel ilegal hasil sitaan

 

PEREDARAN elektronik dan kosmetik murah ilegal diprediksi marak
kembali. Penjualan barang yang harganya di bawah harga pasar ini
sangat merugikan negara.

Ketua Umum Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI), Ahmad Rifai,
menilai, peredaran barang ilegal akan kembali marak di masyarakat. Salah satunya karena bebasnya seorang penjual barang-barang ilegal dalam jumlah yang besar.

"Ada seorang bos yang menguasai peredaran barang-barang murah di bawah
harga pasar. Sempat diperiksa karena dianggap merugikan negara, sang pengusaha bebas dan kembali berbisnis," katanya, Selasa (24/8).

Bebasnya tokoh tersebut dari jeratan hukum dinilai tidak tepat. dia seharusnya tidak lolos dari jeratan hukum karena yang bersangkutan
jelas dan terbukti.

"Sesuai barang yang dirampas oleh Bea Cukai, dia menjual ponsel ilegal
berbagai merek atau black market. Seharusnya, yang diperbuat PS jelas
memiliki konsekuensi hukum, yakni telah melanggar UU No.17 /2006 tentang Kepabean terutama Pasal 103 huruf (d) sebagaimana juga dimaksud Pasal 102, dengan ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjaran dan/atau denda paling tinggi Rp5 miliar. Regulasi ini merupakan perubahan dari UU RI No.10/1995," ujarnya.

Kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk
memberantas barang ilegal yang kian hari mengkhawatirkan, bukan malah
mlempem.

Sang bos, lanjut dia, secara terbuka mengakui perbuatannya dan kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta, dan juga sudah menyita barang buktinya.

"Namun anehnya Bea Cukai tidak mampu membuktikan di persidangan hingga
akhirnya yang bersangkutan terbebas dari jerat hukum," katanya.

Saat itu, dia didakwa melakukan tindak pidana karena menimbun dan menjual barang impor ilegal dengan bukti 191 ponsel yang disita dari tiga gerai  di beberapa lokasi. Dari situ, pihak Bea dan Cukai melacak
kerugian negara, dengan total Rp 26.332.919 dari segi pajak pertambahan
nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH).

Hitungan yang sesungguhnya sangat kecil jika dibandingkan dari
keuntungan yang sudah ia peroleh. Dalam persidangan selanjutnya pada
Oktober 2020, tuntutan terhadapnya jauh lebih ringan, tidak lagi bicara
mengenai kurungan penjara, namun hanya diminta membayarkan denda Rp5
miliar subsider 4 bulan penjara.

"Artinya ia terbebas dakwaan tindak pidana," ungkap Rifai.

Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Sipil Indonesia (Permasi), Muqoddar, menilai, kasus barang ilegal ini bisa dimenangkan dengan mudah oleh Bea Cukai karena hitungan secara matematis mereka mampu membuktikan secara hukum. "Jika kita mengunjungi salah satu gerai miliknya di Jakarta Timur, tampak terasa ganjil lantaran tak pernah sepi pembeli."

Dia mencatat, di gerai itu harga ponsel dibanderol sekitar 30% lebih murah daripada harga pasaran.

Muqoddar melanjutkan, praktik ini tentu merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan pajak yang jika diperkirakan angkanya mencapai Rp2,8 triliun per tahun.

"Apabila peristiwa penyelundupan barang ilegal semacam itu dibiarkan
terus menerus, sama saja artinya membajak penerimaan negara," tegasnya. (N-2)

Baca Juga

MI/Gabriel

Mahfud Datangi Rumah Kecil Frans Seda, Jadi Ria Bewa Kehormatan Ella Mego

👤 Gabriel Langga 🕔Rabu 31 Mei 2023, 17:16 WIB
MENKO Polhukam Mahfud MD mendatangi rumah kecil almarhum Fransiskus Xaverius Seda atau dikenal dengan Frans Seda di Sikka, NTT, pada Rabu...
MI/HO

Martin Laba Uung, Resmi Jadi Caleg DPR RI Dapil NTT 1 dari PSI

👤Fransiskus Gerardus Molo 🕔Rabu 31 Mei 2023, 16:40 WIB
"Visi saya saat memutuskan menjadi Caleg DPR RI, yakni Era Baru, Muda Memimpin Penuh...
Antara

Purwakarta Antisipasi Dampak El Nino di Sektor Pertanian, Ini Strateginya

👤Reza Sunarya 🕔Rabu 31 Mei 2023, 16:35 WIB
PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi terjadinya kekeringan pada sektor pertanian...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya