Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bapak Sewakan Anak Rp600 Ribu Kepada Mucikari

Hilda Julaika
19/8/2021 18:16
Bapak Sewakan Anak Rp600 Ribu Kepada Mucikari
Pelecehan seksual(Ilustrasi)

POLISI menangkap dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial nama ON (14) di sebuah hotel di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua pelaku tersebut adalah A (61) yang merupakan bapak kandung dari korban dan seorang mucikari berinisial R (33).

"Pada hari Selasa (17/8) sekitar jam 22.05 WIB di kamar nomor 503 Hotel Walet Mas, R sebagai mucikari dan A adalah bapak kandung korban yaitu ON tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yaitu ON," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Kamis (19/8).

Lebih lanjut dijelaskan, R berperan sebagai seorang mucikari menawarkan transaksi untuk berhubungan seksual melalui aplikasi WhatsApp. R sudah mematok harga Rp600 ribu untuk berhubungan seks dengan anak di bawah umur untuk 1 kali.

"Dengan cara R menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur," ujarnya.

Baca juga : Tinggi, Angka Kematian Ibu Hamil akibat Covid-19 di Sumsel

Kemudian, A membawa korban dalam hal ini ON ke hotel yang telah disepakati sebagai tempat untuk melayani pemesan. Kristanto mengatakan uang Rp600 ribu itu akan dibagi-bagi dengan korban, A, dan R.

Adapun pembagian hasil tersebut untuk A sebagai bapak kandung mendapat keuntungan terbesar, yakni Rp425 ribu untuk satu kali transaksi. Lalu, Rp75 ribu diberikan ke R, dan sisanya Rp100 ribu untuk korban.

Hingga saat ini para pelaku sudah melakukan aksinya dalam 1 tahun terakhir. Akan tetapi aksi mereka 2 hari lalu berhasil digagalkan usai dijebak oleh polisi.

"Pemesan dari anggota kita untuk mancing," imbuhnya.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp550 ribu, 1 buah ponsel, 1 motor, dan sebuah kunci hotel dari kedua pelaku.

Para pelaku atas perbuatannya tersebut dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya