Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gubernur Kalteng Berlakukan PPKM Level 3-4 di Kabupaten/Kota

Surya Sriyanti
11/8/2021 14:25
Gubernur Kalteng Berlakukan PPKM Level 3-4 di Kabupaten/Kota
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memeriksa bantuan konsentrator oksigen dari Presiden Joko Widodo.(MI/Surya Sriyanti)

GUNA menekan angka kematian yang cukup tinggi, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akhirnya memutuskan menggunakan 'rem darurat' untuk mengendalikan Covid-19. Yaitu dengan memberlakukan pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Kalteng pada 3-17 Agustus 2021.

''Langkah ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah semakin banyaknya kematian yang tidak perlu akibat covid-19. Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf,'' ujarnya dalam keterangan tertulis sebelum menerapkan PPKM level 3 dan 4.

Untuk itu gubernur minta kepada kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya para bupati/wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk diketahui, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 3 dan 4 serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19.

Di bagian lain gubernur menjelaskan, untuk PPKM level 4 diberlakukan untuk  Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Namun dia  meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM level 4.

Berdasarkan pantauan, saat ini sejumlah kabupaten telah menetapkan PPKM level 4 seperti di Kabupaten Kotawaringin Barat, Murung Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, dan didukung oleh DPRD setempat.

Untuk mendukung pemerintah daerah dalam penerapan PPKM level 4 dan meringankan beban masyarakat, Pemprov Kalteng mengambil langkah-langkah seperti memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan kelompok masyarakat rentan.

Kemudian Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku.

Menyiapkan dapur umum di lokasi-lokasi tertentu. Memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan bagi masyarakat yang menjalankan isolasi dan kelompok masyarakat rentan serta menyiapkan antigen untuk kepentingan tracing.

''Semua ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah,'' tegasnya.

Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas bantuan konsentrator oksigen dari Presiden Joko Widodo yang dapat menekan angka kematian karena Kalteng sempat krisis oksigen. (SS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya