Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polisi Solo Tangkap Tujuh Penganiaya Warga dan Anggota Polsek Serengan

Widjajadi
09/8/2021 16:01
Polisi Solo Tangkap Tujuh Penganiaya Warga dan Anggota Polsek Serengan
Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Gatot Yuliyanto saat konferensi pers di Mako I Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8). (MI/Widjajadi.)

TUJUH kawanan penganiaya ditangkap polisi. Mereka menganiaya warga dan seorang personel Polsek Serengan serta merusak mobil patroli di depan SMU Al Islam Surakarta.

"Kejadian penganiayaan terjadi pada 13 Juli lalu. Tujuh tersangka berhasil kami tangkap dan tiga DPO," ungkap Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Gatot Yuliyanto di Mako I Manahan, Senin (9/8). 

Menurut mantan Kapolres Brebes ini, penganiayaan dan perusakan bermula dari kasus kecelakaan antara mobil Nissan Livina dengan sepeda motor pada 13 Juli sekira pukul 11.45 WIB. Saat itu korban berinisial M, warga Makam Haji, Kartosuro, Sukoharjo, yang melihat kasus kecelakaan melakukan pemotretan. 

Namun aksi pemotretan dengan handphone itu dipergoki kawanan pemuda yang meminta menghapus foto-foto yang diambil. Permintaan itu tidak direspons M yang kemudian pergi. Ia pun dikejar sembari diteriaki jambret. "Sampai di depan Gedung Mawar, di kawasan Jalan Rajiman, korban berhasil dihentikan dan dipukuli, lalu di bawa ke depan SMA Al Islam, untuk kembali dianiaya," imbuh Gatot.

Saat itulah, petugas polisi berinsial B yang sedang lewat melihat dan berusaha melerai. Tapi yang terjadi, petugas Polsek Serengan itu ikut dipukuli dan bahkan mobil patroli ikut dirusak.

Kapolresta Kombes Ade Safri Simanjuntak bersama anggota sempat meluncur ke TKP setelah mendapatkan laporan aksi penganiayaan itu. Namun ternyata para pelaku pengeroyokan sudah kabur dari lokasi.

Namun kemudian, secara bergelombang, tujuh tersangka dapat dibekuk. Namun masih ada tiga tersangka buron (DPO) dan terus dalam perburuan untuk ditangkap.

Baca juga: ODGJ Jadi Sasaran Vaksinasi di Kebumen

"Ada 2 mobil dan 12 sepeda motor kami amankan dan sejumlah barang bukti lain, seperti pakaian saat melakukan penganiayaan. Mereka kami jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Wakapolresta Gatot. 
(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik