Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Ratusan Kilo Timah Aset  PT Timah  Dijarah Saban Hari

Rendy Fardiansyah
07/8/2021 13:35
Ratusan Kilo Timah Aset  PT Timah  Dijarah Saban Hari
Penambang ilegal menjarah kawasan konsesi IUP milik PT Timah Tbk di Bangka Selatan, Babel. Kerugian mencapai miliaran rupiah.(MI/Rendy F)

PENAMBANG tanpa izin alias ilegal terus menjarah kawasan yang menjadi izin usaha pertambahan (IUP) PT. Timah Tbk. Perusahaan BUMN ini mengalami kerugian hingga ratusan kilogram timah perhari.

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan menegaskan,  pihaknya akan terus berusaha melaksanakan kegiatan pengamanan konsesi perusahaan dari Aktivitas tambang tanpa izin yang dapat merugikan perusahaan. 

"Kita sudah beberapa kali melakukan pengamanan konsesi perusahaan dari tambang tanpa izin, sebelumnya pernah di Bangka Selatan, Bangka Barat dan hari ini kami terus berusahan untuk mengamankan wilayah konsesi perusahaan di Kawasan Sungai Tempilang. Ini akan terus kami lakukan," kata Abdullah Umar, Sabtu (7/8)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu mesin dompeng bisa menghasilkan 100 kg timah per hari."kemarin kita dan polda Babel amankan delapan mesin dompeng dan satu eskavator.

"bisa dibayangkan potensi kerugian PT Timah Tbk lantaran konsesinya dijarah oleh tambang tanpa izin." imbuh dia.

"Bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik konsesi, tentunya ini memiliki potensi kerugian bagi pemilik konsesi. Untuk itu, PT Timah Tbk terus mengamankan wilayah konsesinya," Ujarnya.

Abdullah menegaskan, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung. 

"Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," ucapnya.

Langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara.

PT Timah Tbk, kata dia membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang di konsesi perusahaan melalui skema kemitraan. Dimana bijih timah yang didapatkan harus masuk ke pemilik IUP.

Baca Juga::NasDem Jatim Terjunkan Lima Ambulans Untuk Penderita Covid

"PT Timah Tbk memiliki skema kemitraan, jika masyarakat ingin bekerja di IUP dengan legal. Skema kemitraan ini memberikan kepastian terhadap perbaikan kondisi lingkungan, potensi pendapatan negara berupa pajak dan lainnya, dan masyarakat yang menambang tidak perlu khawatir karena sudah menjadi mitra," tambahnya.

Sebelumnya, PT Timah Tbk telah melakukan pendekatan persuasif kepada penambang tanpa izin agar bisa menggunakan skema kemitraan. Hanya saja, hal ini tidak diindahkan. Sehingga perusahaan menempuh jalur pengamanan konsesi perusahaan dari penambang tanpa izin. 

"PT Timah sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," ucapnya. (OL-13)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya