Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEREKAM video dengan narasi hajatan pisah sambut Kapores Rembang, Jawa Tengah, hingga tengah malam dan mengabaikan protokol kesehatan covid-19, Putriarti, meminta maaf atas perbuatannya.
Pembuat video itu datang seorang diri ke Mapolres Rembang pada Jumat (30/7). Kedua pihak pun berdamai sehingga tak ada proses hukum.
"Iya, sudah diklarifikasi. Yang bersangkutan sudah minta maaf," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Senin (2/8).
Iqbal menyebut video pernyataan Putriarti yang meminta maaf kepada publik di depan kantor polisi tersebut itu terbukti benar. Dalam pernyataannya, ibu rumah tangga itu mengakui kekeliruan saat merekam video.
Dia membenarkan video itu dibuat oleh dirinya sendiri pada Rabu (21/7) sekitar pukul 20.30 WIB di belakang pendopo yang menjadi lokasi kegiatan.
"Bahwa telah ada acara di pendopo Kabupaten Rembang yang baru dimulai pukul setengah sembilan malam, keterangan saya itu tidak benar," ungkap Iqbal menirukan ucapan Putriarti.
Baca juga: Hoaks Hambat Penanggulangan Covid-19 di Jateng
Putriarti mengaku tak mengetahui secara pasti terkait kegiatan yang terselenggara dalam acara itu. Perempuan asal Rembang itu pun menyadari kesalahan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pernyataannya tersebut.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang saya lakukan. Bahwa jika dikemudian hari saya mengulangi perbuatan yang sama maka saya bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku," ujar Putriarti.
Sebelumnya, polisi mengklarifikasi acara yang digelar di Pendopo Museum RA Kartini, Rembang, pada Rabu (28/7) hanya terlaksana hingga pukul 20.30 WIB.
Maka, narasi yang tersebar di video viral, kata Iqbal, ialah hoaks atau tidak benar. Hanya ada 12 orang yang diundang dalam kegiatan tersebut dan digelar tanpa hiburan dan makan malam.(OL-5)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Chaidir menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pilkada.
Peninjauan itu dilakukan dengan berdiskusi mengenai sistem keamanan yang diterapkan, penyimpanan logistik hingga antisipasi potensi gangguan keamanan.
Polisi dinilai kebobolan terkait diselenggarakannya kontes kecantikan transgender atau waria yang digelar di Hotel Orchardz, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved