Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Meski Sudah jadi Zona Oranye, Pemkab Brebes Tetap Tutup Wisata dan Ruang Publik

Supardji Rasban
28/7/2021 15:30
Meski Sudah jadi Zona Oranye, Pemkab Brebes Tetap Tutup Wisata dan Ruang Publik
Pengunjung di OW Hutan Mangrove Sari, Desa Kaliwlingi, Kabupaten Brebes, Jateng.(MI/Supardji Rasban)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, tetap menutup tempat wisata dan ruang publik meski sudah masuk zona oranye. Penutupan kedua tempat tersebut diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, sambil melihat kondisi/perkembangan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
     
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Djoko Gunawan, kepada jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (28/7). "Penutupan tempat wisata dan ruang publik akan menyesuaikan situasi dan kondisi perkembangan Covid-19," ujar Djoko.
     
Djoko menyebut semua ruang publik seperti alun-alun, taman, hingga obyek wisata tetap masih ditutup. "Memang saat ini Kabupaten Brebes masuk zona oranye, tapi kita tetap antisipasi jangan sampai ada lonjakan jumlah kasus lagi," ucap Djoko.
     
Djoko mengaku sudah menginstruksikan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) untuk tetap menutup semua obyek wisata. Termasuk meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) menutup semua tempat atau ruang publik di Kabupaten Brebes.
     
"Di Kabupaten Brebes saat ini menerapkan PPKM Level 3, jadi obyek wisata dan lainnya masih kita tutup," kata Sekda Brebes.
     
Ia menambahkan ruang publik seperti cafe, restoran dan rumah makan juga jam bukanya dikurangi. Memang diberi kelonggaran dari sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB, dan permintaan untuk lebih memprioritaskan layanan pesan antar.
     
"Semua akan dibatasi sampai adanya perbaikan status risiko epidemiologi di Kabupaten Brebes," terangnya.
     
Menurut Djoko untuk penyelenggaraan even seperti rapat, hiburan, hajatan, pernikahan dan sunatan di dalam hotel atau tempat lain maksimal hanya 25% dari kapasitas tempatnya. Pelaksanaan kegiatan juga dibatasi dengan durasi selama dua jam dan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Termasuk untuk kegiatan sosial budaya ditiadakan atau ditutup.
     
"Untuk kegiatan sosial budaya seperti pagelaran kesenian di alun-alun, tempat wisata, GOR, taman dan sejenisnya masih dilarang atau ditutup," pungkas Djoko. (JI/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya