Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, deportasi tersebut sudah sesuai dengan amanat Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita menegakkan aturan dan UU yang ada," ujarnya di Denpasar, Selasa (27/7).
Ada pun identitas warga Denmark yakni Nicklas Pihl Madsen, kelahiran Frederiksberg, 13 Oktobef 1990. Selama di Indonesia, WN Denmark ini memegang paspor nomor 00597618 dengan masa berlaku 19 Juli 2021 sampai 19 April 2022.
Madsen diberikan Tindakan Administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam berkaitan dengan Izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.
Di samping itu, yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat di daerah Sanur, mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. "Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021," ujarnya.
Menurut Manihuruk, Madsen diberangkatkan pada Selasa (27/7/2021) menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha - Copenhagen.
Pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pihak Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (OL-13)
Baca Juga: Udara di Bandung Raya Lebih Dingin dari Lazimnya, Ini Penyebabnya
PENCARIAN terhadap korban kapal KMP Tunu Prataman Wijaya yang karam di Selat Bali pada Rabu (2/7) malam terus dilakukan.
Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi, terutama yang berkaitan dengan angkutan laut, untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang ada saat ini.
SEBANYAK 29 orang penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali ditemukan dalam kondisi selamat. Sementara itu 4 orang ditemukan meninggal dunia.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya milik operator swasta PT Raputra Jaya pada Rabu (2/7) malam.
Mereka menyelamatkan diri dengan menggunakan sekoci sebelum akhirnya ditemukan di sekitar Pantai Cekik, tak jauh dari Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
SEBUAH insiden tragis terjadi di Selat Bali pada Rabu (2/7) malam, ketika kapal motor penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam.
Genetik dapat memengaruhi bentuk wajah, rambut, sampai bentuk dan warna mata, namun jika berbicara terkait dengan tinggi badan.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved