Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, deportasi tersebut sudah sesuai dengan amanat Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita menegakkan aturan dan UU yang ada," ujarnya di Denpasar, Selasa (27/7).
Ada pun identitas warga Denmark yakni Nicklas Pihl Madsen, kelahiran Frederiksberg, 13 Oktobef 1990. Selama di Indonesia, WN Denmark ini memegang paspor nomor 00597618 dengan masa berlaku 19 Juli 2021 sampai 19 April 2022.
Madsen diberikan Tindakan Administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam berkaitan dengan Izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.
Di samping itu, yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat di daerah Sanur, mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. "Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021," ujarnya.
Menurut Manihuruk, Madsen diberangkatkan pada Selasa (27/7/2021) menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha - Copenhagen.
Pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pihak Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (OL-13)
Baca Juga: Udara di Bandung Raya Lebih Dingin dari Lazimnya, Ini Penyebabnya
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Prakiraan cuaca BMKG menyebut hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Bali.
Berdasarkan analisis BBMKG Denpasar, monsun Asia diprakirakan masih akan memberikan pengaruh kuat disertai dengan terbentuknya pola pertemuan angin
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pullman Bali Legian Beach menggelar perayaan Imlek 17 Februari 2026 dengan buffet khas oriental, live cooking, Chinese dance, dan suasana hangat kebersamaan.
Pullman Bali Legian Beach menghadirkan Timeless Valentine 14 Februari 2026 dengan dinner romantis tujuh hidangan, live acoustic, dan Infinity Pool tepi pantai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved