Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tolak Divaksin Covid-19, Warga Kota Kupang Akan Disanksi

Palce Amalo
27/7/2021 17:27
Tolak Divaksin Covid-19, Warga Kota Kupang Akan Disanksi
Ilustrasi(DOK MI)

WALI Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jefri Riwu Kore, Selasa (27/7) mengeluarkan instruksi pelaksaan PPKM Level IV. Salah satu instruksi dalam edaran dengan nomor 047/HK.443.1/VII/2021 tersebut yakni warga yang telah ditetapkan sebagai sebagai sasaran vaksinasi covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi akan dikenai sanksi  administrasi.

Ada dua sanksi yang disiapkan yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, serta penundaan atau penghentian sementara pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat rukun tetangga, meliputi antara lain pengurusan kartu tanda penduduk, akta, dan surat-surat lainnya. Aturan tersebut dikecualikan bagi warga yang karena masalah kesehatan, tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan surat keterangan  dokter.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man menambahkan, pada PPKM Level IV ini pemerintah juga melarang warga mengunjungi lokasi wisata. Selain n itu, petugas dikerahkan untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di setiap pintu gerbang antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. "Warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan, tidak boleh masuk Kota Kupang," katanya.

Sementara itu sejumlah aturan dalam PPKM Level IV ini tidak beda jauh dari penerapan PPKM sebelumnya yakni rumah-rumah ibadah tetap tutup, rumah makan, mal, cafe beroperasi sampai pukul 20.00 Wita. Untuk rumah makan, pembatasan hanya 25 persen dari kapasitas ruangan dan mal 50 persen dari kapasitas ruangan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya