Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Aceh Jatuhi Sanksi Polisi yang Kawal Selebgram Pemicu Kerumunan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/7/2021 23:48
Polda Aceh Jatuhi Sanksi Polisi yang Kawal Selebgram Pemicu Kerumunan
Herlin Kenza(Instagram @herlinkenza)

POLDA Aceh menyatakan bakal sanksi terhadap anggota yang mengawal perjalanan selebgram Herlin Kenza yang diduga memicu kerumunan di sebuah toko grosir di wilayah Lhokseumawe, Aceh beberapa waktu silam.

"Anggota dari Polri itu sudah kami periksa oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres dengan supervisi dari Propam Polda. Anggota akan kami sanksi," papar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Rabu (21/7).

Dari penelusuran, Winardy menyebut pihaknya mengidentifikasi bahwa ada dua anggota kepolisian yang turut mengawal perjalanan Selebgram tersebut menuju ke toko Wulan Kokula.

Anggota yang terlibat, lanjut Winardy, berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menggunakan mobil Patwal.

Kini, pihaknya masih menyelidiki dan mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa kerumunan di tengah pandemi Covid-19 itu.

Sebelumnya, terdapat video viral yang memperlihatkan warga yang menunggu kedatangan selebgram Herlin dari depan toko di Pasar Inpres, Lhokseumawe. Kehadiran selebgram itu diiringi teriakan dan antusiasme warga lain, sehingga menyebabkan kerumunan tak terelakkan.

Atas kejadian tersebut, polisi bakal memanggil selebgram, Herlin Kenza yang diduga memicu kerumunan dalam sebuah kegiatan di toko grosir di wilayah Lhokseumawe, Aceh beberapa waktu silam. 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut bahwa pemanggilan tersebut dilakukan lantaran Herlin diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi covid-19. 

"Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan. Yang bersangkutan juga akan segera diperiksa terkait kerumunan itu," papar Winardy, Rabu (21/7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya