Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemkot Kupang Siapkan Sanksi Bagi Warga Yang Belum Divaksin Covid-19

Palce Amalo
21/7/2021 19:17
Pemkot Kupang Siapkan Sanksi Bagi Warga Yang Belum Divaksin Covid-19
Ilustrasi(DOK MI)

WARGA Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang belum divaksin covid-19, siap-siap menerima sanksi dari pemerintah. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi.

Dalam edaran terbaru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, nomor: 046/HK.443.1/VII/2021 yang dikeluarkan,  Rabu (21/7), Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan sanksi administrasi dikecualikan bagi warga dengan alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi, namun dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Sanksi administrasi berupa penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat kota seperti KTP, akta dan lainnya," tulisnya dalam edaran nomor tersebut.

Dalam edaran terbaru tersebut, pemerintah belum membolehkan warga  menggelar pesta serta rumah ibadah tetap tutup, pasar tradisional dan pusat pembelanjaan buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita, mulai berlaku mulai 22 Juli hingga 2 Agustus 2021. Selain itu, untuk pusat  pembelanjaan hanya diperkenankan 50 persen dari kapasitas ruangan,  sedangkan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya