Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sejak PPKM Mikro Empat Kapal di Pelabuhan Lorens Say Tak Beroperasi

Gabriel Langga
18/7/2021 12:20
Sejak PPKM Mikro Empat Kapal di Pelabuhan Lorens Say Tak Beroperasi
Pelabuhan Lorens Say, Kabupaten Sikka berhenti beroperasi sejak diberlakukan PPKM mikro di NTT mulai 7 Juli 2021, kapal perintis diparkir s(MI/Gabriel Langga)

SEKITAR empat kapal perintis yang melayani masyarakat Kabupaten Sikka berhenti beroperasi sejak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Empat kapal milik PT Pelni (Persero) itu sudah terparkir di Pelabuhan Lorens Say sejak 7 Juli 2021.

Berdasarkan pantauan mediaindonesia.com, Minggu (18/7), tiga kapal perintis yakni Meliku Nusa, Sabuk Nusantara 31 dan Sabuk Nusantara yang melayani antar Kabupaten ini lebih memilih parkir di dermaga milik Syahbandar Pelabuhan Lorens Say. Sementara kapal perintis Gandha Nusantara 12 yang melayani Pulau Kojadoi-Parumaan di Kabupaten Sikka di parkir di dermaga satu Pelabuhan Lorens Say.

Selain itu, terlihat beberapa anak buah kapal dari Gandha Nusantara 12 memilih untuk melakukan cat kapal dan juga ada beberapa ABK lain sedang membersihkan seluruh kapal tersebut

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Laurentius Say Maumere, John Ola saat dihubungi mediaindonesia.com menjelaskan untuk empat kapal perintis yang terparkir di Pelabuhan Lorens Say sampai batas waktu yang belum ditentukan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Karena ada PPKM, itu ada instruksi dari pusat agar empat kapal perintis memberhentikan pengoperasian sementara waktu atau por stay di pelabuhan Lorens Say. Jadi empat kapal perintis itu sekarang ada parkir di pelabuhan Lorens Say sampai pemberitahuan lebih lanjut. Jadi untuk sementara kapal ini tidak melayani para penumpang dan pengangkutan barang" ujar dia.

Dia sampaikan, pemberhentian operasi kapal barang dan penumpang ini karena pemberlakukan PKPM Darurat dari pemerintah pusat dan provinsi. Pemberlakukan ini dalam rangka pencegahan Covid-19.

Ia pun menjelaskan, khusus kapal Pelni yang melayani penumpang sesuai dengan instruksi dari Menteri Perhubungan itu diizinkan untuk beroperasi dengan membatasi jumlah penumpangnya. Tetapi dalam pelaksanaan dan ada kebijakan lagi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melarang transportasi laut untuk beroperasi sehingga kapal Pelni tidak beroperasi khusus di wilayah NT.

"Jadi Kapal Pelni baru diizinkan untuk menyinggahi di pelabuhan yang ada di Nusa Tenggara Timur di atas tanggal 27 Juli 2021 dan seterusnya. Itu permintaan dari Provinsi. Jadi untuk sementara Kapal Pelni dilarang menyinggahi Pelabuhan Lorens yang ada di Maumere," papar dia.

Sementara itu, Kepala Pelni Cabang Maumere, Yusuf mengatakan mulai dari tanggal 21 sampai 26 Juli 2021, kapal Pelni tidak menyinggahi Pelabuhan di Maumere. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Pemprov Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya, apabila tidak ada perpanjangan surat edaran tersebut maka Kapal Pelni akan menyinggahi Pelabuhan di Maumere.

"Kita tidak ingin ada klaster lagi. Jadi kita ikuti surat edaran dari Pemerintah Provinsi NTT yang mana Kapal Pelni tidak menyinggahi Pelabuhan di Maumere,"  pungkas dia. (OL-13)

Baca Juga: Pemkot Malang Wajibkan Panitia Kurban Tes Swab Covid-19 Negatif



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya