Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Menahan Pejabat Terkait Kasus Korupsi Tambang

Abdul Halim
28/6/2021 20:50
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Menahan Pejabat Terkait Kasus Korupsi Tambang
Aktivitas penambangan nikel di Sulawesi Tenggara(ANTARA/JOJON)

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusmin terkait kasus korupsi tambang yang merugikan negara Rp190 miliar.

Sebelumnya, tersangka ialah Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara. Senin (28/6), ia memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik. Setelah diperiksa selama lima jam, penyidik memutuskan ia ditahan.

Yusmin tersangkut kasus itu karena mengeluarkan izin tambang dan  RAKB  saat menjabat Kabid Minerba. Dia sudah tiga kali dipanggil, dua panggilan sebelumnya ia abaikan.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah menahan dua tersangka lain, yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman dan General Manejer PT Toshida Indonesia berinisial UMR.

Saat ini Kejaksaan Tinggi masih menunggu kedatangan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengabaikan dua kali panggilan penyidik.

Kuasa hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan akan mengajukan pra pradilan, karena menilai kliennya tidak bersalah.

Sementara Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Noor Adi mengatakan Yusmin ditahan seteleh menjalani pemeriksaan. Penyidik mengajukan 52 pertanyaan.

"Tersangka diduga telah menyalahi kewenangannya sebagai kepala bidangdengan mengeluarkan izin usaha pertambangan serta rencana kerja dan anggaran biaya tahunan kegiatan usaha pertambangan PT Toshida Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Kolaka.

Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp190 miliar, karena perusahaan tidak membayar kewajiban kepada negara. "Kami telah meminta surat izin untuk melakukan penelusuran aliran dana." (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya