Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusmin terkait kasus korupsi tambang yang merugikan negara Rp190 miliar.
Sebelumnya, tersangka ialah Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara. Senin (28/6), ia memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik. Setelah diperiksa selama lima jam, penyidik memutuskan ia ditahan.
Yusmin tersangkut kasus itu karena mengeluarkan izin tambang dan RAKB saat menjabat Kabid Minerba. Dia sudah tiga kali dipanggil, dua panggilan sebelumnya ia abaikan.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah menahan dua tersangka lain, yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman dan General Manejer PT Toshida Indonesia berinisial UMR.
Saat ini Kejaksaan Tinggi masih menunggu kedatangan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengabaikan dua kali panggilan penyidik.
Kuasa hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan akan mengajukan pra pradilan, karena menilai kliennya tidak bersalah.
Sementara Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Noor Adi mengatakan Yusmin ditahan seteleh menjalani pemeriksaan. Penyidik mengajukan 52 pertanyaan.
"Tersangka diduga telah menyalahi kewenangannya sebagai kepala bidangdengan mengeluarkan izin usaha pertambangan serta rencana kerja dan anggaran biaya tahunan kegiatan usaha pertambangan PT Toshida Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Kolaka.
Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp190 miliar, karena perusahaan tidak membayar kewajiban kepada negara. "Kami telah meminta surat izin untuk melakukan penelusuran aliran dana." (N-2)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved