Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penembakan Wartawan di Simalungun

Apul Iskandar
25/6/2021 10:00
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penembakan Wartawan di Simalungun
Kapolda Sumatra Utara Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak (kiri).(Dok MI)

KEPOLISIAN akhirnya berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan wartawan, yang juga pemilik salah satu media daring, Mara Salem Harahap alias Marsel.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu) Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, memaparkan pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6).

Dalam paparannya, Panca menjelaskan kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yaitu Y, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Lagi, KKB Menembak Tukang Bangunan di Papua

"Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, sehingga tersangka sakit hati dan menyuruh orang memberikan pelajaran kepada korban," ujar Panca.

Namun, ternyata tembakan di tubuh korban itu mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri hingga menimbulkan pendarahan hebat yang menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Panca menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena S tidak dipenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari, yang harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta.

Selain menangkap pelaku, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban, satu unit sepeda motor, dan parang.

Dari uji balistik, peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Poldasu dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada konferensi pers tersebut, Irjen Panca menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan wartawan sehingga kasus pembunuhan wartawan Marsal bisa terungkap.

Ia juga mengajak wartawan untuk bersama-sama berkomitmen membersihkan narkoba di Sumatera Utara.

Sementara Ketua PWI Pematangsiantar Surati mengapresiasi kerja keras Poldasu yang bekerja sama dengan Kodam I/BB yang bisa dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Marsal.

"PWI mengapresiasi Kapoldasu dan jajaran Pangdam I Bukit Barisan yang dengan cepat bisa mengungkap kasus pembunuhan rekan kami Marsal, semoga harmonisasi hubungan Polri dan TNI serta pers bisa tetap terjaga," harapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya