Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Terlibat Korupsi, Mantan Kadikbud Malut Ditahan Kejati

Hijrah Ibrahim
25/6/2021 06:12
Terlibat Korupsi, Mantan Kadikbud Malut Ditahan Kejati
Mantan Kadis Pendidikan Imran Yakub (mengenakan rompi pranye) saat dibawa jaksa.(MI/ Hijrah Ibrahim)

MANTAN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub bersama 3 orang lainnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (24/6) sore, karena terlibat korupsi pengadaan kapal Nautika senilai Rp7,8 miliar.

Selain Imran Yakub, 3 tersangka lainnya masing-masing berinisial ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ, selaku ketua Pokja, dan IR, selaku rekanan pelaksana pekerjaan.

Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putra Agoes, dalam keterangan resmi, mengatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika itu diproses berdasarkan surat perintah dengan Nomor: Prin 566/q../FB/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

Baca juga: Dinkes Padang Minta Tes Antigen Liar Ditertibkan

"Mereka masing-masing diperiksa didampingi kuasa hukum dan keempat tersangka sebelumnya sudah diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan
covid-19," ungkap Erryl saat konferensi pers di kantor Kejati Malut.

Erryl mengatakan keempat tersangka ditahan terhitung sejak Kamis (24/6) hingga 13 Juli 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dengan pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

Angka itu diperoleh berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Atas perbuatan mereka, keempat tersangka ini kami jerat dengan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya