Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kota Semarang Tarik Rem Darurat Cegah Penyebaran Covid-19

Akhmad Safuan
22/6/2021 11:45
Kota Semarang Tarik Rem Darurat Cegah Penyebaran Covid-19
Kota Semarang, Jawa Tengah kembali memberlakukan PPKM untuk menekan penyebaran covid-19.(Antara)

KASUS covid-19 Kota Semarang, Jawa Tengah masih bertahan tinggi, pemerintah setempat menarik rem darurat untuk mencegah terjadinya peningkatan dan menekan perkembangan kasus korona.

Pemantauan Media Indonesia, Selasa (22/6), Kota Semarang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat menyusul terjadinya lonjakan kasus covid-19 dalam sepekan terakhir. Sampai saat ini jumlah warga terkonfirmasi virus korona masih bertahan tinggi.

Berdasarkan catatan kasus covid-19 di Kota Semarang mengalami peningkatan hingga 700 persen dari sebelumnya berkisar 300 kasus per hari, bahkan data dari Dinas Kesehatan Kota Semarang hingga saat ini jumlah warga terpapar virus korona sudah mencapai 1.881 orang dengan 1.249 orang diantaranya adalah warga Kota Semarang .

Melihat fenomena kasus yang tidak kunjung mereda bahkan BOR di sejumlah rumah sakit sudah diatas 90 persen dari kapasitas yang ada, Pemerintah Kota Semarang menarik rem darurat untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 lebih luas dan menekan kasus yang ada.

"Langkah konkrit harus diambil, hasil rapat Satgas Covid-19 dan rekomendasi Pemrov Jateng jadi pertimbangan PPKM di Kota Semarang," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Pelaksanaan PPKM di Kota Semarang, jelas dia, yakni berbagai kegiatan seperti rumah makan, swalayan dan berbagai aktivitas lainnya dilakukan pembatasan jam operasional dari sebelumnya hingga pukul 22.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB serta seluruh tempat hiburan diminta tutup sementara.

Selain itu untuk industri seperti pabrik dan perkantoran, ungkap wali kota, diminta untuk dapat diatur sistem kerjanya, sehingga jumlah pekerja tidak lebih 50 persen serta kegiatan hajatan tetap diperbolehkan tetapi dengan pembatasan jumlah undangan.

"Kondisi seperti ini cukup berat, tetapi harus dilakukan karena kasus covid-19 tinggi dan warga mulai kesulitan mencari tempat tidur di rumah sakit akibat penuh," kata Hendrar Prihadi.

Sementara itu, sebelumnya langkah tegas juga telah dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri yakni menyegel sebuah swalayan di Jalan Abdurahman Saleh karena ada karyawan pusat perbelanjaan modern tersebut positif terpapar covid-19.

"Jika tidak dututup sementara, dikhawatirkan akan memunculkan klaster penyebaran Covid-19," ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.(OL-13)

Baca Juga: Pergerakan IHSG Didominasi Saham Sektor Kesehatan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya