Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga Syarat Harus Dipenuhi Bila Pariwisata Bali Dibuka

Arnoldus Dhae
19/6/2021 16:52
Tiga Syarat Harus Dipenuhi Bila Pariwisata Bali Dibuka
Ilustrasi( FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)

AHLI virus asal Universitas Udayana Prof. I Gusti Ngurah Kade Mardika mengajukan tiga syarat untuk dipenuhi agar Bali bisa
menerima Work From Bali (WFB) dan pembukaan pariwisata  pada Juli 2021. Hal ini disampaikan Mardika saat disikusi publik yang
digelar Forum Relawan Bali di Denpasar, Sabtu (19/6).

Ia menyebutkan, saat ini sudah digelar WFB. Banyak kementerian sudah melakukan WFB. Belum lagi sudah ada rencana agar pariwisata di Bali akan dibuka pada Juli 2021.

"Belajar dari negara maju seperti di Inggris, Jerman, Perancis,  Amerika, mereka sudah melonggarkan warganya tetapi sudah memenuhi syarat. Salah satunya total warga yang sudah divaksin adalah di atas 50%. Sementara di Indonesia jumlah ini jauh dari harapan. Kemudian semua semangat untuk WFB dan ingin buka pariwisata. Ini akan sangat riskan dan dampaknya akan kelihatan beberapa waktu kemudian," ujarnya.

Menurutnya, ada tiga syarat WFB dan pembukaan pariwisata. Pertama,Indonesia dan terutama Bali yang saat ini menerima WFB dan akan buka pariwisata, harus 70% warganya divaksin. Total 70% itu dihitung dari warga yang akan divaksin dan bukan dari total populasi.

"Total dari warga yang akan divaksin itu artinya warga yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Jadi perhitungan 70% dari warga yang akan divaksin, bukan total warga. Sebab warga dengan usia di bawah 18 tahun bukan target vaksin. Jadi di Bali misalnya, kalau mau menerima WFB dan buka pariwisata, harus 70% warganya divaksin. Bila belum memenuhi maka sebaiknya tidak usah WFB dan membuka pariwisata Bali," ujarnya.

Kedua, harus semua yang masuk ke Bali wajib PCR dengan hasil negatif. Artinya, orang yang masuk ke Bali harus memperlihatkan hasil swab PCR negatif. Tidak bisa digunakan antigen, GeNose, dan apalagi rapid antibodi. Sebab tes lain tersebut akurasinya sangat rendah. Syarat ketiga adalah jadikan sertifikasi vaksin sebagai bukti untuk berbagai kebutuhan administrasi seperti membeli tiket, membeli karcis
nonton dan sebagainya.

"Jadi sertifikasi vaksin menjadi semacam paspor atau visa. Jadi tanpa itu orang tidak bisa melakukan apa-apa," ujarnya.

baca juga: Bali

Ia juga menyebutkan bahwa standar WHO menyebutkan syarat sebuah daerah disebut mampu menangani Covid-19 adalah bisa dibuktikan dengan positive rate hanya di bawah 5% dan indicator Contact Tracing minimal 20 orang. Jadi dalam satu orang positif maka harus ditracing sebanyak minimal 20 orang. Data ini juga harus dibuka ke publik agar publik mengetahui kinerja pelayanan dan penanganan Covid-19.

Bila dilihat data yang ada, baik di Indonesia dan Bali khususnya, tidak ada laporan soal jumlah yang ditracing. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya