Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bandung Barat Perketat Pembatasan Aktivitas Warga

Depi Gunawan
17/6/2021 15:38
Bandung Barat Perketat Pembatasan Aktivitas Warga
Ilustrasi(ANTARA)

SEMUA aktivitas yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan virus Covid-19 di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, akan dibatasi. Selain menutup tempat wisata, operasional pasar tradisional serta minimarket juga akan diperketat.

"Sekarang tempat wisata sudah ditutup, nanti Disperindag akan menindaklanjuti terkait pembatasan waktu operasional pasar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin, Kamis (17/6).

Dia menjelaskan, teknis terkait pembatasan operasional dan pengunjung pasar akan diserahkan kepada dinas terkait. Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, aparat desa diharapkan bisa mencegah kerumunan masyarakat. "Semua level tingkatan pemerintahan akan terlibat dalam mencegah penyebaran Covid-19," ujar Asep.

Sementara itu, penutupan tempat wisata Lembang membuat masyarakat kecewa karena ternyata belum diketahui banyak orang terutama yang berasal dari luar daerah.

"Tadi berangkat dari Cirebon jam 5 subuh, tapi ternyata tempat wisatanya tutup. Kecewa tapi mau gimana lagi, sekarang mau langsung pulang lagi," ucap Rika, calon pengunjung The Great Asia Africa (TGAA).

Yanto, wisatawan asal Tangerang, Banten mengaku, sudah berada di Lembang sejak Rabu (16/6) untuk menghabiskan waktu liburan bersama keluarga. Dia baru mengetahui jika destinasi wisata ditutup, padahal keluargana telah terlanjut datang.

"Nginep di hotel, memang rencananya mau liburan di Lembang. Ternyata tempat wisatanya tutup. Untuk mengobati kekecewaan, beli oleh-oleh terus mau pulang," tuturnya.

Pemkab Bandung Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 556/1559-Disparbud tentang Penutupan Destinasi/Objek Wisata yang ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan sejak 16-22 Juni 2021. Sedangkan sektor lainnya seperti hotel, resort, penginapan, restoran, rumah makan hingga cafe tetap beroperasi namun dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Khusus restoran, cafe, dan rumah makan, waktu operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya