Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Diduga Rugikan Negara, Kades dan Bendahara Desa di Mabar Jadi Tersangka

John Lewar
16/6/2021 17:45
Diduga Rugikan Negara, Kades dan Bendahara Desa di Mabar Jadi Tersangka
(MI/John Lewar)

DIDUGA menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018, mantan kepala desa Racang BB alias Nadus, 58, dan bendahara YB alias Hanes, 36, ditetapkan menjadi tersangka (TSK) oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di Polres Manggarai Barat (Mabar).

Sebelumnya penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan dari hasil audit inspektorat daerah Kabupaten Manggarai Barat, ditemukan kerugian negara mencapai Rp145.292.661 (seratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).

Dana Desa Racang Welak tersebut, dari alokasi sebesar Rp778.289.321 (2017) diperuntukkan bagi pekerjaan fisik berupa pembangunan Drainase dan Tanggul Penahan Tanah, Pembangunan MCK, dan Pembangunan Jalan Telford, yang tersebar di beberapa dusun di Desa Racang Welak.

Selain itu, untuk bantuan lantai rumah sehat untuk fakir miskin dan jambanisasi, pada 2018 Desa Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp1.110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan PLTA di Dusun Wae Dangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo saat menggelar jumpa Pers di Aula mah Polres Rabu, 16/6 didampingi Kasat Reskrim Iptu Darma Yuga Sutanto.

Bambang menyebutkan dari laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang dibuat oleh Bendahara Desa, ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Antara lain:
- Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018,
- Ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun 2018,
- Ditemukan penggelembungan belanja bahan non-lokal untuk Pembangunan PLTA Tahun 2018.

Dalam hal pengelolaan Dana Desa, yang bertanggungjawab dalam hal pembayaran adalah Bendahara Desa atas perintah dan persetujuan Kepala Desa. (JL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya