Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PERNIKAHAN begitu sakral dalam kehidupan masyarakat. Jadi ada pemberian belis atau mas kawin yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat melangsungkan pernikahan.
Sayangnya, pernikahan ini harus dinodai adanya orang ketiga. Seperti yang dirasakan oleh seorang suami yang bernama Deni Nggebu warga Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Deni yang sudah lima tahun menikah dan dikarunia satu orang anak merasa pernikahannya dalam keadaan baik-baik saja. Bisa dibilang tidak ada masalah yang berarti dalam pernikahannya.
Dalam perjalanan, ternyata sang istri diam-diam selingkuh dengan pria lain. Deni pun membuktikannya yang menangkap basah sang istri bersama selingkuhannya disalah satu kos yang ada di Waidoko, di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat. Sontak, ia pun bersama keluarganya menuntut kepada sang istri untuk mengembalikan semua belis adat atau mas kawin kepada keluarga sang istri sebelum berlangsung pernikahan.
Saat ditemui mediaindonesia.com, Kamis (10/6), Deni Nggubu tidak mau memberikan keterangan karena masih merasa kecewa karena dikhianati istrinya. Ia pun meminta untuk mewawancarai kedua orang tua kandungnya.
Dince Wati ibu kandung dari Deni Nggubu, mengatakan peristiwa ini berawal anaknya mengetahui istrinya bersama pria lain di salah satu kos. Kemudian, anaknya melaporkan peristiwa perselingkuhan ini kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya, ia dan anaknya bersama dengan anggota polisi menuju ke kos selingkuhan istrinya. Mereka pun menangkap basah istrinya sekamar dengan selingkuhan.
"Kami langsung tangkap basah istri anak saya dengan selingkuhan. Kemudian kami langsung ke kantor Polisi. Sampai di Polsek, masalah ini tidak bisa diselesaikan. Kami menuntut istrinya untuk kembalikan adat atau belis yang pernah diantar oleh keluarga laki kepada perempuan hingga masalah ini di bawah ke pemangku adat dari pihak Kecamatan Alok Timur," ujar dia.
Disampaikan Dince Wati, masalah ini pun ditangani oleh pemangku adat Kecamatan Alok Timur yang dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak yakni keluarga dari laki-laki dan perempuan. Selanjutnya dalam keputusan pemangku adat istrinya dikenakan sanksi adat untuk kembalikan belis atau bahasa daerah disebut "Balong beli ata ngawun balik"
"Yang kita kecewa itu, keputusan pemangku adat tidak dipenuhi oleh pihak keluarga perempuan dengan tidak mau tanda tangan berita acara itu. Jadi keputusan pemangku adat tidak diindahkan oleh keluarga perempuan. Pihak keluarga dari perempuan tidak mau kasih kembalikan belis itu," ujarnya
Sementara itu, Petrus Nggubu yang merupakan ayah kandung dari Deni Nggubu pun mengaku merasa kecewa dengan pihak keluarga dari perempuan yang tidak menghargai adat Kabupaten Sikka dengan tidak mau menerima sanksi adat.
"Kan sanksi adatnya kembalikan orang punya barang. Nanti kau dengan laki-laki lain itu urusannya. Kan sekarang itu perempuan sudah punya laki-laki lain.Jadi kami minta kembalikan adat. Kami ini sangat menghargai adat istiadat Sikka. Karena sebelum anak kami nikah, semua permintaan adat dari keluarga perempuan kami penuhi. Baru dalam perjalanan begini anak kami dikhianati. Jadi hanya minta pulangkan semua belis yang kami pernah antar itu," tegas Petrus Nggubu.
Camat Alok Timur Nikolaus Emanuel mengakui dalam pertemuan dengan pemangkut adat diambil keputusan bersama yang mana pihak dari perempuan untuk kembalikan belis adat. Namun, dari pihak perempuan itu tidak mau tanda tangan berita acara keputusan tersebut.
"Pihak perempuan yang tidak mau tanda tangan berita acara. Dalam berita acara yang tertuang dalam keputusan lembaga adat itu kan isinya pihak perempuan harus mengembalikan belis adat yang pernah diantar dari pihak laki-laki dalam urusan adat pernikahan. Tetapi pihak perempuan tidak mau tanda tangan," ujar dia.
Ia mengatakan pihak perempuan beralasan tidak mau tanda tangan dikarenakan pihak dari laki-laki tidak menafkahi anaknya sehingga mereka menolak tanda tangan berita acara itu. "Jadi kita sebagai lembaga adat tidak bisa menyelesaikan karena dengan alasan itu. Jadi kita meminta kedua belah pihak untuk melanjutkan kembali ke tingkat lebih atas," saran Nikolaus .(OL-13)
Baca Juga: Masuk Zona Merah, PTM di Kabupaten Ciamis Tetap Berjalan
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Dia harap suasana keakraban tetap terjalin. Selain itu, tidak saling menjelekkan dan memaki.
Gelar Tadulako yang diterima oleh Hermansyah ditandai dengan pemasangan Siga, ikat kepala yang jadi simbol kebesaran masyarakat adat Kaili.
KETUA Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar Chairil Effendy mengungkapkan Festival Budaya Melayu ke-13 pada 19-23 Oktober 2024 akan melibatkan lembaga adat budaya Melayu serumpun
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/2) pagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved