Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dikhianati Istri, Suami Tuntut Mas Kawin Adat Dikembalikan

Gabriel Langga
10/6/2021 11:00
Dikhianati Istri, Suami Tuntut Mas Kawin Adat Dikembalikan
Dikhianati istri, keluarga lelaki menuntut dikembalikan mas kawin adat/belis.(MI/Gabriel Langga)

PERNIKAHAN begitu sakral dalam kehidupan masyarakat. Jadi ada pemberian belis atau mas kawin yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat melangsungkan pernikahan.

Sayangnya, pernikahan ini harus dinodai adanya orang ketiga. Seperti yang dirasakan oleh seorang suami yang bernama Deni Nggebu warga Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Deni yang sudah lima tahun menikah dan dikarunia satu orang anak merasa pernikahannya dalam keadaan baik-baik saja. Bisa dibilang tidak ada masalah yang berarti dalam pernikahannya.

Dalam perjalanan, ternyata sang istri diam-diam selingkuh dengan pria lain. Deni pun membuktikannya yang menangkap basah sang istri bersama selingkuhannya disalah satu kos yang ada di Waidoko, di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat. Sontak, ia pun bersama keluarganya menuntut kepada sang istri untuk mengembalikan semua belis adat atau mas kawin kepada keluarga sang istri sebelum berlangsung pernikahan.

Saat ditemui mediaindonesia.com, Kamis (10/6), Deni Nggubu tidak mau memberikan keterangan karena masih merasa kecewa karena dikhianati istrinya. Ia pun meminta untuk mewawancarai kedua orang tua kandungnya.

Dince Wati ibu kandung dari Deni Nggubu, mengatakan peristiwa ini berawal anaknya mengetahui istrinya bersama pria lain di salah satu kos. Kemudian, anaknya melaporkan peristiwa perselingkuhan ini kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya, ia dan anaknya bersama dengan anggota polisi menuju ke kos selingkuhan istrinya. Mereka pun menangkap basah istrinya sekamar dengan selingkuhan.

"Kami langsung tangkap basah istri anak saya dengan selingkuhan. Kemudian kami langsung ke kantor Polisi. Sampai di Polsek, masalah ini tidak bisa diselesaikan. Kami menuntut istrinya untuk kembalikan adat atau belis yang pernah diantar oleh keluarga laki kepada perempuan hingga masalah ini di bawah ke pemangku adat dari pihak Kecamatan Alok Timur," ujar dia.

Disampaikan Dince Wati, masalah ini pun ditangani oleh pemangku adat Kecamatan Alok Timur yang dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak yakni keluarga dari laki-laki dan perempuan. Selanjutnya dalam keputusan pemangku adat istrinya dikenakan sanksi adat untuk kembalikan belis atau bahasa daerah disebut "Balong beli ata ngawun balik"

"Yang kita kecewa itu, keputusan pemangku adat tidak dipenuhi oleh pihak keluarga perempuan dengan tidak mau tanda tangan berita acara itu. Jadi keputusan pemangku adat tidak diindahkan oleh keluarga perempuan. Pihak keluarga dari perempuan tidak mau kasih kembalikan belis itu," ujarnya

Sementara itu, Petrus Nggubu yang merupakan ayah kandung dari Deni Nggubu pun mengaku merasa kecewa dengan pihak keluarga dari perempuan yang tidak menghargai adat Kabupaten Sikka dengan tidak mau menerima sanksi adat.

"Kan sanksi adatnya kembalikan orang punya barang. Nanti kau dengan laki-laki lain itu urusannya. Kan sekarang itu perempuan sudah punya laki-laki lain.Jadi kami minta kembalikan adat. Kami ini sangat menghargai adat istiadat Sikka. Karena sebelum anak kami nikah, semua permintaan adat dari keluarga perempuan kami penuhi. Baru dalam perjalanan begini anak kami dikhianati. Jadi hanya minta pulangkan semua belis yang kami pernah antar itu," tegas Petrus Nggubu.

Camat Alok Timur Nikolaus Emanuel mengakui dalam pertemuan dengan pemangkut adat diambil keputusan bersama yang mana pihak dari perempuan untuk kembalikan belis adat. Namun, dari pihak perempuan itu tidak mau tanda tangan berita acara keputusan tersebut.

"Pihak perempuan yang tidak mau tanda tangan berita acara. Dalam berita acara yang tertuang dalam keputusan lembaga adat itu kan isinya pihak perempuan harus mengembalikan belis adat yang pernah diantar dari pihak laki-laki dalam urusan adat pernikahan. Tetapi pihak perempuan tidak mau tanda tangan," ujar dia.

Ia mengatakan pihak perempuan beralasan tidak mau tanda tangan dikarenakan pihak dari laki-laki tidak menafkahi anaknya sehingga mereka menolak tanda tangan berita acara itu. "Jadi kita sebagai lembaga adat tidak bisa menyelesaikan karena dengan alasan itu. Jadi kita meminta kedua belah pihak untuk melanjutkan kembali ke tingkat lebih atas," saran Nikolaus .(OL-13)

Baca Juga: Masuk Zona Merah, PTM di Kabupaten Ciamis Tetap Berjalan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya