Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan masyarakat resah karena diteror dan intimidasi akibat ketidakmampuan membayar angsuran pinjaman. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan di masyarakat terhadap pinjol.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan, di tengah pandemi Covid OJK harus membantu masyarakat agar mereka bisa mengunakan jasa Fintech lending berizin di setiap daerah.
"Sepanjang tahun 2020, wilayah kerja OJK Tasikmalaya tercatat ada 91 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya terkait pinjol. Laporan yang telah masuk tercatat selama tiga bulan terakhir baik yang datang langsung atau melalui surat dari para nasabah," kata Edi Ganda, Minggu (6/6/2021).
Ia mengatakan, selain potensi kejahatan, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Karena, di wilayah Priangan Timur sendiri untuk jumlah penyelenggara fintech lending berizin terdaftar 138 dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya berpotensi juga dalam melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immateril yang nyata diderita oleh pemohon atas kerugian manfaat kemungkinan akan diterima oleh pemohon," ujarnya.
Pinjaman online (pinjol) ilegal dengan fee yang sangat tinggi tersebut, contohnya pinjam uang sebesar Rp1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp600 ribu dan nantinya akan menanggung bunga dan dendanya tinggi. Pinjol juga selalu meminta kontak HP nasabah supaya mereka bisa melakukan akses. Pihaknya meminta masyarakat jangan menggunakan jasa pinjaman fintech lending ilegal.
"Kami tetap mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lendingilegal karena dapat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, kami meminta agar nasabah menggunakan jasa penyelenggara fintech lending legal yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK tersebar di setiap daerah," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Anak Terinfeksi Covid-19 Memiliki Risiko Kematian Tinggi
OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi mempercepat reformasi pasar modal, memperkuat perlindungan investor, transparansi, dan penegakan hukum.
Simak 9 fakta menarik Friderica Widyasari Dewi, Pjs Ketua DK OJK 2026. Dari mantan bintang sinetron, lulusan Cumlaude UGM, hingga srikandi pelindung konsumen.
Pemerintah mempercepat reformasi pasar modal lewat demutualisasi bursa, kenaikan free float 15%, dan penertiban saham gorengan.
OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 28-29 Januari lalu bukan sekadar gejolak sesaat.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi pengunduran diri empat petinggi Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (30/1) kemarin.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved