Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan masyarakat resah karena diteror dan intimidasi akibat ketidakmampuan membayar angsuran pinjaman. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan di masyarakat terhadap pinjol.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan, di tengah pandemi Covid OJK harus membantu masyarakat agar mereka bisa mengunakan jasa Fintech lending berizin di setiap daerah.
"Sepanjang tahun 2020, wilayah kerja OJK Tasikmalaya tercatat ada 91 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya terkait pinjol. Laporan yang telah masuk tercatat selama tiga bulan terakhir baik yang datang langsung atau melalui surat dari para nasabah," kata Edi Ganda, Minggu (6/6/2021).
Ia mengatakan, selain potensi kejahatan, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Karena, di wilayah Priangan Timur sendiri untuk jumlah penyelenggara fintech lending berizin terdaftar 138 dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya berpotensi juga dalam melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immateril yang nyata diderita oleh pemohon atas kerugian manfaat kemungkinan akan diterima oleh pemohon," ujarnya.
Pinjaman online (pinjol) ilegal dengan fee yang sangat tinggi tersebut, contohnya pinjam uang sebesar Rp1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp600 ribu dan nantinya akan menanggung bunga dan dendanya tinggi. Pinjol juga selalu meminta kontak HP nasabah supaya mereka bisa melakukan akses. Pihaknya meminta masyarakat jangan menggunakan jasa pinjaman fintech lending ilegal.
"Kami tetap mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lendingilegal karena dapat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, kami meminta agar nasabah menggunakan jasa penyelenggara fintech lending legal yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK tersebar di setiap daerah," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Anak Terinfeksi Covid-19 Memiliki Risiko Kematian Tinggi
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved