Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan masyarakat resah karena diteror dan intimidasi akibat ketidakmampuan membayar angsuran pinjaman. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan di masyarakat terhadap pinjol.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan, di tengah pandemi Covid OJK harus membantu masyarakat agar mereka bisa mengunakan jasa Fintech lending berizin di setiap daerah.
"Sepanjang tahun 2020, wilayah kerja OJK Tasikmalaya tercatat ada 91 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya terkait pinjol. Laporan yang telah masuk tercatat selama tiga bulan terakhir baik yang datang langsung atau melalui surat dari para nasabah," kata Edi Ganda, Minggu (6/6/2021).
Ia mengatakan, selain potensi kejahatan, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Karena, di wilayah Priangan Timur sendiri untuk jumlah penyelenggara fintech lending berizin terdaftar 138 dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya berpotensi juga dalam melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immateril yang nyata diderita oleh pemohon atas kerugian manfaat kemungkinan akan diterima oleh pemohon," ujarnya.
Pinjaman online (pinjol) ilegal dengan fee yang sangat tinggi tersebut, contohnya pinjam uang sebesar Rp1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp600 ribu dan nantinya akan menanggung bunga dan dendanya tinggi. Pinjol juga selalu meminta kontak HP nasabah supaya mereka bisa melakukan akses. Pihaknya meminta masyarakat jangan menggunakan jasa pinjaman fintech lending ilegal.
"Kami tetap mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lendingilegal karena dapat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, kami meminta agar nasabah menggunakan jasa penyelenggara fintech lending legal yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK tersebar di setiap daerah," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Anak Terinfeksi Covid-19 Memiliki Risiko Kematian Tinggi
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved