Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADUAN masyarakat terkait terbitnya Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan hingga 1.000% langsung ditindaklanjuti oleh Polres Pematangsiantar.
Henry Sinaga yang membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah di Kota Pematangsiantar ini mengatakan Polres Pematangsiantar telah melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang telah disampaikannya secara resmi dua pekan yang lalu melalui surat Nomor 2823/NOT-HS/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021.
"Pemeriksaan saya di Polres Siantar terkait pengaduan saya terhadap Walikota Siantar atas kenaikan NJOP 1.000% telah dilakukan Senin, 31 Mei 2021, selama 3 jam dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, dengan juru periksa Aipda D Saragih," kata Henry Sinaga, Kamis (3/6).
Baca Juga: Pemko P Siantar Rapid Test Antigen Para Pengusaha & Pelayan
Henry menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ia telah menyampaikan seluruh keterangan serta data-data atau dokumen-dokumen beserta bukti-bukti yang diminta oleh Polres Pematangsiantar.
"Hal-hal substantif yang saya sampaikan terkait dasar hukum, latar belakang serta kronologis pengaduan saya serta fakta-fakta yang terjadi yang berpotensi terindikasi tindak pidana. Untuk selanjutnya Polres Siantar menyatakan akan mempelajari, mendalami dan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menindaklanjuti pengaduan/laporan saya," kata Henry yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun tersebut.
Dalam surat pengaduannya ke Polres Pematangsiantar, Henry menyebut Perwa tersebut bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 07/2018. Akibat Perwa tersebut juga telah menimbulkan keresahan, keluhan, dan keberatan di tengah-tengah masyarakat di saat perekonomian masyarakat yang sedang lesu akibat pandemi Corona Virus Disease-19.
Perwa tersebut juga telah mengganggu kegiatan perekonomian masyarakat yang sedang lesu akibat pandemi covid-19 khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan di hadapan Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar.
Selain mengadukan Walikota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar, sebelumnya Henry Sinaga juga telah menyurati Walikota Pematangsiantar meminta agar meninjau dan membatalkan atau paling tidak menunda Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023 tersebut.
Kemudian Henry juga telah menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi serta Gubernur Sumatra Utara memohon petunjuk serta perlindungan hukum.
Sebelumnya Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar mendesak Pemko Pematangsiantar agar menunda dan meninjau kembali terkait Perwa kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut karena momentum untuk menaikkan NJOP Tanah dan Bangunan justru tidak tepat sampai ekonomi masyarakat membaik.
"Sepertinya Pemko Pematangsiantar berusaha untuk meringankan beban masyarakat tetapi dengan kebijakan seperti kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut justru terkesan tidak membantu malah menambah beban masyarakat. Saya berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali atau ditunda dulu penerapan aplikasinya sampai ekonomi masyarakat membaik, jangan di situasi sekarang diterapkan. Kebijakan yang dibuat oleh Pemko Pematangsiantar apalagi menyangkut kepentingan publik harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan dan jumlah besaran kenaikan membutuhkan kajian. Saya tidak tahu dan kurang mengerti Pemko Pematangsiantar sampai menaikkan 1000%. Mestinya itu harus mendapatkan kajian dengan mempertimbangkan situasi dan ekonomi masyarakat. Boleh naik tetapi jangan sampai dengan angka-angka yang di luar dugaan yang justru membuat masyarakat susah," tegasnya. (AP/OL-10)
Menlu Iran Abbas Araqchi kecam Sekjen PBB karena lebih cemas pada ekonomi global daripada pembantaian warga sipil, termasuk 175 anak-anak di Kota Minab.
Tiga personel pasukan perdamaian PBB terluka setelah markas mereka di Libanon selatan dihantam serangan yang diduga dilancarkan Israel.
KALKULASI ekonomi kian rumit untuk diformulasikan. Aneka proyeksi kerap berantakan saat berhadapan dengan ketidakpastian.
Jika dipadukan dengan serangan terhadap bangunan tempat tinggal, Israel menambah kesengsaraan dan penderitaan pada penduduk sipil yang sudah lelah.
Sugiono secara khusus berpesan bahwa kredibilitas Dewan HAM harus dijaga oleh semua negara. Selama ini, Dewan HAM PBB berperan penting sebagai forum dialog dan kerja sama.
Iran tutup Selat Hormuz, mengakibatkan 20.000 pelaut dan 15.000 penumpang terjebak. Simak peringatan PBB terkait serangan kapal dan dampaknya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved