Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Malaka, Nusa Tenggara Timur Simon Nahak merekomendasikan kepada kejaksaan setempat untuk memeriksa 12 kepala desa (kades) terkait dugaan korupsi dana desa.
Mereka merupakan bagian dari 80 kades di Malaka yang sesuai hasil pemeriksaan inspektorat, terdapat 144 temuan penyelewengan dana desa mencapai Rp8 miliar, berturut-turut dari 2014-2020.
Simon Nahak bersama wakilnya, Louise Lucky Taolin memimpin Kabupaten Malaka sejak 26 April 2021. Sebelum minta jaksa memeriksa kepala desa,Simon memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada 80 kepala desa untuk mengembalikan dana desa yang telah dikorupsi.
Baca juga : Istri Gubernur Sulsel Nonaktif Diperiksa KPK
Namun, sampa batas waktu yang ditentukan, hanya 68 kepala desa yang mengembalikan dana desa yang telah dikorupsi tersebut. Dengan demikian, ada 12 kepala desa belum mengembalikan dana desa sehingga direkomendasikan untuk diperiksa jaksa.
"Kita tidak main-main, tidak hanya sekadar ngomong, tapi harus punya komitmen untuk mewujudkannya," kata Simon, Senin (24/5).
Kepala Inspektorat Kabupten Malaka Remigius Leki mengatakan selain temuan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, ada juga temuan terkait pajak.
"Motif para kepala desa melakukan dugaan penyelewengan salah satunya ada pada kekurangan fisik pekerjaan," katanya. (OL-2)
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved