Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

35 Orang di Kota Padang Langgar Prokes

Yose Hendra
20/5/2021 22:50
35 Orang di Kota Padang Langgar Prokes
Ilustrasi masker(medcom.id)

SEBANYAK 35 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring oleh petugas gabungan Satpol PP Padang, Polsek Nanggalo dan Polsek Kuranji, saat Operasi Yustisi.

Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan mereka yang ditertibkan karena kedapatan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Operasi yustisi ini adalah upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19," kata Alfiadi, Kamis (20/5).

Baca juga: Akses ke Obyek Wisata di Kota Padang Ditutup 3 Hari

Lebih lanjut, ia menjelaskan mereka yang terjaring maka sesuai aturan, bagi yang kedapatan pertama kali tidak memakai masker didenda Rp100 ribu. Namun jika masih terjaring lagi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan selama dua hari.

Selain itu penindakan pelanggaran prokes juga berlaku bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Kasatpol PP menambahkan, denda ini adalah langkah tegas dalam upaya memutus penularan covid-19 di Kota Padang. Untuk itu, Alfiadi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumuman.

"Perlu kerja sama semua pihak agar kita semua terhindar dari covid-19," ungkap Alfiadi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik