Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga Yogyakarta Terima Tamu Lebaran Wajib Lapor Posko PPKM Mikro

Mediaindonesia.com
11/5/2021 09:57
Warga Yogyakarta Terima Tamu Lebaran Wajib Lapor Posko PPKM Mikro
Pedagang batik menunggu pembeli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (10/05/2021)(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

WARGA di Kota Yogyakarta yang hendak menerima tamu saat libur Lebaran diminta melapor ke Posko PPKM Mikro di wilayah masing-masing, sebagai salah satu upaya pemantauan guna pencegahan penularan covid-19.

"Tuan rumah diminta melapor ke Posko PPKM Mikro jika akan menerima tamu supaya tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (11/5).
 
Selain itu, tamu yang akan berkunjung ke rumah atau keluarga yang tinggal di Yogyakarta juga terlebih dahulu harus memberi tahu atau menginformasikan kedatangan ke tuan rumah.
 
"Sehingga tuan rumah pun bisa melapor ke Posko PPKM Mikro," kata Heroe.
 
Menurut dia, silaturahmi saat lebaran di wilayah mudik lokal DIY masih dimungkinkan asalkan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
"Misalnya mengurangi potensi kontak fisik. Tidak bersalaman atau kontak fisik lain sebagai upaya pencegahan penularan," katanya.
 
Akan lebih baik, lanjutnya jika tamu yang berkunjung pun sudah melakukan pemeriksaan covid-19 , baik melalui tes PCR, tes cepat antigen atau menggunakan GeNose.
 
"Tujuannya agar semua masyarakat yang berkunjung pun merasa aman, nyaman, dan mengantisipasi potensi penularan COVID-19 di masa libur Lebaran," terang Heroe yang menyebut aturan tersebut akan diterapkan selama larangan mudik hingga 17 Mei mendatang.
 
Bahkan terdapat beberapa kampung yang justru sudah membuat kesepakatan tidak menerima pemudik, salah satunya Bumijo.
 
"Jika memungkinkan dan bisa ditunda, maka imbauannya sebaiknya tida saling berkunjung terlebih dulu. Karena saat ini, kita sama-sama berusaha menekan angka penularan sehingga kasus tidak justru kembali naik," tegas Heroe.

Sebelumnya, Pemerintah DIY telah mengeluarkan SE Gubernur DIY Nomor 27 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur kegiatan silaturahim masih dimungkinkan asalkan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat 5M. Saat melakukan silaturahim warga diminta melakukan pemeriksaan covid-19 terlebih dahulu, sedangkan tamu tidak diperkenankan menginap, serta optimalisasi fungsi Posko PPKM Mikro yang ada di wilayah untuk pengawasan kegiatan silaturahim.

baca juga: Yogyakarta
 

Berdasarkan aturan PPKM Mikro untuk status zona risiko penularan, di Kota Yogyakarta pada Senin (10/5), terdapat 2.411 RT berada di zona hijau, dan 124 RT berada di zona kuning. Tidak terdapat RT yang masuk zona oranye dan merah. (Antara/OL-3)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya