Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Di Masa Pelarangan Mudik hanya 6 KA Khusus yang Beroperasi

Nurul Hidayah
03/5/2021 21:35
Di Masa Pelarangan Mudik hanya 6 KA Khusus yang Beroperasi
PT KAI hanya mengoperasikan enam KA khusus selama periode pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.(Antara)

SELAMA masa peniadaan mudik, sebanyak 6 kereta api (KA) khusus masih beroperasi. Selama periode pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, kereta tidak melayani penumpang mudik.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Soeprapto, menjelaskan selama masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 seluruh kereta api reguler tidak dioperasikan.

"Namun ada 6 kereta api khusus yang dioperasikan," ungkap Soeprapto, Senin (3/5).

Di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon ada 6 KA khusus yang melayani penumpang, masing-masing KA Argo Anggrek, KA Gajayana relasi Malang-Gambir (PP), KA Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir (PP), KA Argo Lawu relasi Solo-Gambir (PP), KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen (PP) dan KA Tegal Ekspress relasi Tega-Pasar Senen (PP).

"KA khusus hanya melayani penumpang sesuai yang disyaratkan," tegas Soeprapto.

Yaitu sesuai dengan SE No 13 /2021 Satgas Penanganan Covid-19 diantaranya penumpang yang memiliki keperluan mendesak non mudik untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga atau kepentingan non mudik tertentu lainnya.

"Tentu dengan dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat," ungkap Soeprapto.

Untuk bisa menggunakan jasa kereta api khusus tersebut, calon penumpang harus membawa surat keterangan dari instansi terkait atau perusahaan tempat bekerja bagi yang hendak melakukan perjalanan dinas. (OL-13)

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Bus

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya