Senin 03 Mei 2021, 21:30 WIB

Jelang Larangan Mudik, Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Bus

Insi Nantika Jelita | Megapolitan
Jelang Larangan Mudik, Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Bus

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) parkir di terminal Bekasi, Jawa Barat.

 

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya dalam rilis resmi, Senin (3/5).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan yang semuanya diwajibkan membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

Budi mengatakan, penerbitan stiker tersebut guna memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat saat pelarangan mudik.

Stiker ini disebut diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan ini : https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu," tandas Budi.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyebut, terdapat 333 pos penyekatan mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei, dari Lampung hingga Jalur Pantura, dan selatan Pulau Jawa. Titik itu dikatakan lebih banyak dari tahun lalu yang berjumlah 146 titik penyekatan.

"Untuk jalur utama Lampung sampai Bali, kami bangun 333 titik penyekatan," kata Irjen Pol Istiono pada (14/4) lalu. (OL-4)

Baca Juga

Antara/Aprillio Akbar.

Ini Target Sambungan Rumah SPAM Jatiluhur I hingga 2024

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:30 WIB
PAM Jaya menargetkan menyediakan 19.000 sambungan rumah (SR) hingga 2024 atau setara 83.200 jiwa di...
MI/USMAN ISKANDAR

Layanan Samsat di DKI Buka Hingga Sabtu

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:09 WIB
Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan...
MI/Moh Irfan

Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:55 WIB
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya