Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenkumham Sumut Sediakan Sekolah NKRI untuk Napi Anak

Yoseph Pencawan
03/5/2021 16:53
Kemenkumham Sumut Sediakan Sekolah NKRI untuk Napi Anak
Ilustrasi(DOK MI)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara telah mengoperasikan Sekolah NKRI untuk para penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Medan. Sekolah ini berdiri atas kerja sama dengan Forum Pemerhati Pemasyarakatan Sumatera Utara (FPPSU).

"Kurikulum pendidikan yang diterapkan sekolah ini disusun LPKA Kelas 1 Medan dengan FPPSU dan Dinas Pendidikan Sumut. Pendidikannya akan disetarakan dengan paket-paket kurikulum pada sekolah formal biasa, seperti paket A, B dan C. Sehingga setelah tamat, para siswa akan memiliki ijazah yang setara dengan paket A, B atau C, dan memiliki keterampilan," jelas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Anak Agung Gde Krisna, Senin (3/5).

Gde Krisna menjelaskan yang membedakannya dari sekolah formal biasa adalah kegiatan pendidikannya yang mengkombinasikan tiga aspek. Yakni pendidikan formal, pendidikan moral dan pelatihan keterampilan. Sekolah ini juga akan melibatkan para ahli. Mulai dari kalangan akademisi, praktisi, profesional, rohaniawan, hingga jurnalis.

Untuk sementara, sekolah ini masih menggunakan tenda sebagai tempat belajar menunggu penyelesaian bangunan permanen. Dia juga berharap adanya partisipasi masyarakat yang ingin membantu mengisi kelengkapan sekolah itu. Misalnya memberikan bantuan buku bacaan dan perlengkapan sekolah. "Kalau ada yang tidak terpakai, silahkan dikirim ke Sekolah NKRI untuk digunakan anak-anak binaan kita," kata dia.

Kepala LPKA Kelas 1 Medan Batara Hutasoit optimistis sekolah ini akan menjawab keinginan anak-anak binaan yang kerap mengeluh ingin mendapatkan pendidikan yang layak.

"Banyak sekali anak-anak mengeluh, mereka ingin belajar. Meski sedang menjalani hukuman disini tetapi mereka memiliki hak untuk mendapatkan itu," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya