Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemda Diminta Permudah Perizinan untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Mediaindonesia.com
02/5/2021 17:30
Pemda Diminta Permudah Perizinan untuk Pulihkan Ekonomi Nasional
Pengunjung mengamati produk yang dijual dalam pameran produk UMKM di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.(ANTARA/Makna Zaezar)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah supaya terus mempermudah perizinan bagi investor. Arahan itu disampaikan dalam Rakor Mendagri dengan seluruh Kepala Daerah tentang penyelesaian batas wilayah untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah pada Jumat (30/4) lalu secara daring. Langkah itu memantik dukungan dari DPR karena dipercaya dapat mempercepat pemulihan ekonomi usai dilanda dampak covid-19.

"Instruksi yang dilakukan Mendagri sesuai arahan Presiden berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan komitmen untuk mendukung pergerakan ekonomi daerah. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendatangkan banyak investor yang mampu menyerap tenaga kerja setempat," ujar Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi,  Minggu (2/5).

Baca juga: Menkeu Sayangkan Belanja Pemda yang Lamban

Menurut dia pemerintah mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga dalam pelaksanaannya akan ada kepastian hukum dalam berusaha serta kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan, transparan, efisien, efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

Luthfi mengatakan peran pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Karena merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat, dengan meningkatkan SDM dan lapangan kerja. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya