Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Produksi dan Edarkan Tembakau Gorila, Kakak Beradik Masuk Bui

Dede Susianti
29/4/2021 22:07
Produksi dan Edarkan Tembakau Gorila, Kakak Beradik Masuk Bui
Ilustrasi tembakau gorila(ANTARA)

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Jawa Barat mengungkap kasus pembuatan atau pabrik rumahan narkoba jenis tembakau gorila, Kamis (29/4). Dari pengungkapan itu, tiga orang pemuda ditangkap.

Mereka adalah pembuat sekaligus pengedar dan pengguna. Ketiganya yakni M Rommy Defani, Rama Syaelendra dan Deni Ramadani. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Sasaran peredaran tembakau gorila ini berkisar pada masyarakat yang  ada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. Sistem peredarannya secara online melalui akun instagram "GGOLDENSTUF" milik Rama Syaelendra," ungkap Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Agus Susanto mengungkapkan kasus bermula dari penangkapan Rommy di Jalan Raya Tajur, Bogor Timur. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil narkoba diduga jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Tipar, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Di kontrakan tersebut,  polisi mendapati Deni yang merupakan seorang pembeli. Dari Deni polsisi ditemukan barang bukti narkoba berupa tembakau sintetis sebanyak 30 bungkus klip dengan berat 30 gram.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan di kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa peralatan pembuatan narkoba tembakau sintetis yang disimpan di dalam lemari.

Barang bukti itu berupa 1 (satu) alat pres, 3 (tiga) buah gelas ukur, 1(satu) buah alat pemanas, 2(dua) botol ethanol, 2 (dua) botol glycero, 2 (dua) bungkus kertas besar dan 11 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar. Menurut pengakuan M Rommy, barang-barang tersebut milik kakaknya dan baru beroperasi sekitar 2 bulan dan 2 kali produksi.

"Dua dari ketiga tersangka memang kakak beradik. Dia adalah Rama Syaelendra dan Rommy Defani. Kakaknya sebagai pengendali, adiknya berhubungan dengan orang di lapangan atau kuda kuda, pengedar," ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini pun dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya