Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Jawa Barat mengungkap kasus pembuatan atau pabrik rumahan narkoba jenis tembakau gorila, Kamis (29/4). Dari pengungkapan itu, tiga orang pemuda ditangkap.
Mereka adalah pembuat sekaligus pengedar dan pengguna. Ketiganya yakni M Rommy Defani, Rama Syaelendra dan Deni Ramadani. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Sasaran peredaran tembakau gorila ini berkisar pada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. Sistem peredarannya secara online melalui akun instagram "GGOLDENSTUF" milik Rama Syaelendra," ungkap Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Agus Susanto mengungkapkan kasus bermula dari penangkapan Rommy di Jalan Raya Tajur, Bogor Timur. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil narkoba diduga jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Tipar, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Di kontrakan tersebut, polisi mendapati Deni yang merupakan seorang pembeli. Dari Deni polsisi ditemukan barang bukti narkoba berupa tembakau sintetis sebanyak 30 bungkus klip dengan berat 30 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan di kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa peralatan pembuatan narkoba tembakau sintetis yang disimpan di dalam lemari.
Barang bukti itu berupa 1 (satu) alat pres, 3 (tiga) buah gelas ukur, 1(satu) buah alat pemanas, 2(dua) botol ethanol, 2 (dua) botol glycero, 2 (dua) bungkus kertas besar dan 11 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar. Menurut pengakuan M Rommy, barang-barang tersebut milik kakaknya dan baru beroperasi sekitar 2 bulan dan 2 kali produksi.
"Dua dari ketiga tersangka memang kakak beradik. Dia adalah Rama Syaelendra dan Rommy Defani. Kakaknya sebagai pengendali, adiknya berhubungan dengan orang di lapangan atau kuda kuda, pengedar," ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini pun dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar. (OL-15)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved