Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PELAKSANA Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen,
dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, Andri Puspo Heriyanto mengaku sudah menyerahkan tersangka IK, 37, dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Denpasar. IK diduga merugikan negara hingga Rp2,28 miliar.
Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Denpasar. "Tersangka IK adalah seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website. IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," papar Andri.
Tersangka, lanjutnya, dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Atas perbuatannya tersebut
tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar
Rp2.280.921.952.
Sebelumnya, terhadap tersangka telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan. Saat itu, IK diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, dengan cara membayar pajak-pajak
yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
Namun ia tidak menggunakan hak tersebut. Penyidik PNS Kanwil DJP Bali pun meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan hak serupa juga diberikan, dengan cara melunasi pajak dan sanksi denda. Lagi-lagi, IK tidak memanfaatkan haknya itu.
Bahkan, dia sempat melarikan diri sejak 2017. Pada Desember 2020, polisi menetapkan IK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 4 Maret, IK ditemukan di Kabupaten Malang. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. (N-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved