Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Maluku Utara, melalui Satgas Penanganan Covid-19, tidak akan melarang masyarakat Maluku Utara untuk melakukan mudik antar kabupaten kota pada tanggal 6-17 Mei nanti. Keputusan itu diambil setelah Satgas Provinsi Maluku Utara melakukan rapat bersama satgas Kota Ternate dan Forum Pimpinan daerah lainnya di Royal Resto, Selasa (27/4).
"Sesuai keputusan rapat, Kita bolehkan masyarakat melakukan mudik antarkota dan kabupaten. Bahkan daerah yang tidak satu provinsi kalau di aglomerasi pun boleh," jelas Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir yang juga Wakil Ketua IV Satgas Covid-19 Malut.
baca juga: Larangan mudik
Untuk mudik antarkabupaten/kota, Satgas Covid-19 tidak memberlakukan syarat khusus seperti rapid tes antigen.
"Untuk mudik dalam daerah tidak diberlakukan syarat khusus berupa swab antigen dan sebagainya," kata Samsudin.
Samsudin akan menyurati kabupaten/kota agar menerapkan karantina mandiri bagi orang dari luar Provinsi Maluku Utara yang akan mudik ke wilayah-wilayah Maluku Utara.
"Nanti kalau ada penumpukan-penumpukan, maka akan kita kondisikan hingga dikurangi," tandasnya. (OL-3)
Budaya K3 tidak dapat dibangun secara instan, melainkan memerlukan konsistensi dan partisipasi aktif dari seluruh pihak.
Meski dijual dengan harga Rp25 ribu per mangkuk, permintaan gohu ikan di bulan Ramadan selalu tinggi hingga stok yang tersedia habis terjual.
Bagi masyarakat Maluku Utara, Lalampa bukan sekadar makanan, melainkan tradisi yang tak terpisahkan dari momen kebersamaan.
Waspada terhadap peningkatan curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang bersifat fluktuatif, yang dapat terjadi pada pagi, siang atau sore, malam, hingga dini hari.
Program penghijauan skala besar ini dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan setelah memenuhi indikator ketat, termasuk persentase tumbuh tanaman yang mencapai 95,16%.
Bantuan berupa 2.000 tas sekolah dan 500 topi bagi anak-anak di Maluku Utara.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved