Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Maluku Utara Tidak Larang Warga Mudik Antarkabupaten

Hijrah Ibrahim
28/4/2021 09:42
Maluku Utara Tidak Larang Warga Mudik Antarkabupaten
Rapat Satgas Covid-19 Provinsi Malut dan Satgas Kota Ternate terkait kebijakan larangan mudik, Selasa (27/4/2021)(Dok Satgas Covid-19 Maluku Utara )

PEMERINTAH Provinsi Maluku Utara, melalui Satgas Penanganan Covid-19, tidak akan melarang masyarakat Maluku Utara untuk melakukan mudik antar kabupaten kota pada tanggal 6-17 Mei nanti. Keputusan itu diambil setelah Satgas Provinsi Maluku Utara melakukan rapat bersama satgas Kota Ternate dan Forum Pimpinan daerah lainnya di Royal Resto, Selasa (27/4).

"Sesuai keputusan rapat, Kita bolehkan masyarakat melakukan mudik antarkota dan kabupaten. Bahkan daerah yang tidak satu provinsi kalau di aglomerasi pun boleh," jelas Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir yang juga Wakil Ketua IV Satgas Covid-19 Malut.

baca juga: Larangan mudik

Untuk mudik antarkabupaten/kota, Satgas Covid-19 tidak memberlakukan syarat khusus seperti rapid tes antigen.

"Untuk mudik dalam daerah tidak diberlakukan syarat khusus berupa swab antigen dan sebagainya," kata Samsudin.

Samsudin akan menyurati  kabupaten/kota agar menerapkan karantina mandiri bagi orang dari luar Provinsi Maluku Utara yang akan mudik ke wilayah-wilayah Maluku Utara.

"Nanti kalau ada penumpukan-penumpukan, maka akan kita kondisikan hingga dikurangi," tandasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik