Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ditpolair Polda NTT Serahkan Tersangka Bom Ikan ke Kejari Sikka

Gabriel Langga
28/4/2021 08:50
Ditpolair Polda NTT Serahkan Tersangka Bom Ikan ke Kejari Sikka
Penyerahan barang bukti bom ikan ke Kejaksaan Negeri Sikka.(MI/Gabriel Langga)

PENYIDIK Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda NTT menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Selasa (27/4).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi, melalui Kasie Intel Kejari Sikka Ridha Nurul Ihsan kepada mediaindonesia.com, Rabu (28/4) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Ihsan mengatakan kelima tersangka yang diserahkan penyidik Ditpolair Polda NTT itu adalah H, N, H, F, dan A. Selain tersangka, Ditpolair juga menyerahkan barang bukti.

Baca juga: Polres Cimahi Beri Stiker pada Kendaraan Pemudik yang Putar Balik

"Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap usai melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak pada 2 Maret 2021 lalu di perairan Pangabatang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka," tandas dia.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, pihak Kejaksaan akan memeriksa kembali Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang.

"Jika masih ada kekurangan, kita akan berikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap, kita akan segera proses perkara ini untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Ihsan.

Ditambahkannya, kelima tersangka itu ditetapkan melanggar Pasal 84  Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman enam tahun denda satu miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya