PEMERINTAH Kabupaten Majalengka dan Kota Cirebon, Jawa Barat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Jika membandel, sanksi tegas akan menanti ASN yang melanggar aturan larangan mudik.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyatakan ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang memiliki keluarga di luar Majalengka tidak terlalu banyak. Namun, ia menegaskan mereka yang nekat mudik akan disanksi tegas.
"Sanksi akan diberikan kepada ASN yang nekat melakukan mudik 2021. Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan tunjangan kinerja maupun penangguhan tunjangan kinerja," tegasnya, Rabu (21/4).
Sedangkan untuk masyarakat, Karna mengimbau agar mereka mengikuti aturan larangan mudik lebaran. "Saya mengimbau warga untuk untuk tetap berada di Majalengka selama perayaan Lebaran," jelasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan sejak pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik dulu tahun ini. "Sekarang masih pandemi covid-19, penyebarannya masih tinggi," ungkap Azis.
Untuk ASN, lanjut Azis, pihaknya sudah mewanti-wanti agar mereka tidak mudik. Sehingga mereka ini yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Sedangkan untuk masyarakat, lanjut Azis, Pemkot Cirebon sudah melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal yang dimiliki oleh Pemkot Cirebon. "Kita akan mengamankan kebijakan pemerintah untuk larangan mudik ini," tambah Azis. (OL-15)