Senin 19 April 2021, 16:10 WIB

KPU Segera Matangkan Persiapan PSU Sabu Raijua

Indriyani Astuti | Nusantara
KPU Segera Matangkan Persiapan PSU  Sabu Raijua

MI / ADAM DWI.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020.

 

KOMISI Pemilihan Umum menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Sabu Raijua 2020.
 
"Atas putusan tersebut KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, hari ini.
 
Langkah strategis KPU yakni, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.

Kemudian, memberikan supervisi pada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
 
Melaksanakan putusan MK dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, penyediaan logistik pemilihan.

Baca juga: Membaca Peta Jalan Indonesia Digital
 
Serta, memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut, yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula.
 
Langkah strategis selanjutnya, meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
 
Terakhir, meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK, kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
 
"KPU RI mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Dewa.

Penetapan pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya resmi didiskualifikasi MK. Pasalnya Orient diketahui punya status kewarganegaran Amerika Serikat.(OL-4)

Baca Juga

DOK HUMAS BADAN OTORITA IKN

130 Pengusaha Asal Singapura Kunjungi IKN

👤Yovanda Izabella 🕔Rabu 31 Mei 2023, 22:04 WIB
Ratusan pebisnis itu berkeliling melihat secara langsung proyek pembangunan...
Antara

Halte-Halte 'Hantu' di Bandung Bakal Dibongkar

👤Naviandri 🕔Rabu 31 Mei 2023, 21:30 WIB
SEDIKITNYA 45 halte bus yang ada di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) akan dibongkar, termasuk keberadaan halte-halte...
MI/Heri Susetyo

Masriah Penyiram Kotoran di Rumah Tetangga Divonis Satu Bulan, Langsung Ditahan

👤Heri Susetyo 🕔Rabu 31 Mei 2023, 21:20 WIB
MASRIAH, pelaku teror pembuangan kotoran ke rumah tetangga divonis satu bulan penjara dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya