Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Sabu Raijua 2020.
"Atas putusan tersebut KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, hari ini.
Langkah strategis KPU yakni, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.
Kemudian, memberikan supervisi pada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Melaksanakan putusan MK dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, penyediaan logistik pemilihan.
Baca juga: Membaca Peta Jalan Indonesia Digital
Serta, memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut, yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula.
Langkah strategis selanjutnya, meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Terakhir, meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK, kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
"KPU RI mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Dewa.
Penetapan pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya resmi didiskualifikasi MK. Pasalnya Orient diketahui punya status kewarganegaran Amerika Serikat.(OL-4)
KPU pusat meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU RI meminta kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terutama pemerintah daerah setempat lantaran lokasi PSU masih terdampak bencana.
KPU Nusa Tenggara Timur bersama KPU Sabu Raijua mulai menyusun tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Sabu Raijua setelah MK diskuilifaksi pasangan Orient Riwu Kore-Thobis Uly.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa hasil perselisihan pilkada di Sabu Raijua, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/4).
Untuk menjadi WNI status Orient harus dicabut terlebih dahulu sebagai warga negara Amerika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved