Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mabuk di Pesta, Kades Nelle Urung Bikin Ulah

Gabriel Langga.
15/4/2021 14:09
Mabuk di Pesta, Kades Nelle Urung Bikin Ulah
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan.(MI/Moat)

DIDUGA mabuk, seorang Kepala Desa Nelle Urung berinisial YW nekat menghina institusi Polri. Saat ini oknum kades tersebut telah diamankan di Polres
Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Sikka AKBP Sajimin, S.I.k melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S, SIK  saat ditemui mediaindonesia.com di Polres Sikka, Kamis (15/4) mengatakan, kejadian ini berawal anggota Polsek Nelle melakukan patroli untuk mengingatkan kepada masyarakat yang melaksanakan
pesta agar berhenti melaksanakan pesta.

Hal ini tidak sesuai dengan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Sikka Nomor : Satuan Tugas, 64 / C-19 / IV/ 2021 Tentang penegakan Protokoler
Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 dalam wilayah Kabupaten Sikka Tanggal 09 April 2021.

Selanjutnya, dalam patroli itu anggota Polsek mendapati pesta di Dusun Enak, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle. "Saat Polisi datang, Kades Nelle Urung yang dalam keadaan mabuk langsung berteriak dengan kata-kata seperti usir itu Polisi, jangan masuk kesini. Suruh mereka keluar dari tempat pesta" tandas dia mengikuti ucapan Kades Nelle Urung.

Mendengar bahasa-bahasa kurang enak itu, Kapolsek Nelle yang juga ikut dalam patroli mendekati Kades Nelle Urung ini. Saat itu juga, kata Septian, Kades Nelle Urung langsung marah-marah dan memaki serta menghina Kapolsek Nelle.

Mendengar bahasa-bahasa kurang enak yang dilontarkan oleh Kades Nelle Urung, Kapolsek Nelle langsung menelpon Kapolres Sikka untuk meminta bantuan personil dari Polres Sikka. Setelah itu, Personil Polres Sikka datang dan masuk ke tempat pesta dan mengamankan Kades Nelle Urung.

"Malam itu kita langsung amankan Kades Nelle Urung. Malam itu juga kita mau melakukan pemeriksaan terhadap Kades Nelle Urung tetapi yang bersangkutan dalam keadaan mabuk," ungkapnya

Atas kejadian itu, tandasnya, Kapolsek Nelle atas nama Putu Sumadi langsung membuat laporan polisi tentang penghinaan institusi Polri dan telah dituangkan dalam Laporan Polisi   No:LP/96/IV/2021/NTT/RES.SIKKA, Tanggal 14 April 2021.

Dia menyampaikan atas perbuatatanya itu pasal yang dikenakan kepada Kades Nelle Urung ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan. "Saat ini Kades Nelle Urung dalam pemeriksaan. Yang bersangkutan kita amankan di Polres Sikka," pungkas dia. (OL-13)

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Tangkap Ibu yang Buang Bayi dalam Kresek

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya