Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETERLIBATAN Kantor Staf Presiden (KSP) dalam polemik eksekusi lahan seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mendapat sorotan dari ahli hukum tata negara Mexsasai Indra. Dia menyebut kekuasan tidak bisa mengintervensi putusan pidana Mahkamah Agung (MA) No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
"Penyelesaian di Gondai, Kabupaten Pelalawan, harus diselesaikan secara hukum, bukan oleh kekuasaan," kata ahli hukum tata negara yang akrab disapa Mex ini, Selasa (13/4).
Mex menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum dan mengenal sistem pembagian kekuasaan dengan tujuan dapat dikontrol dan diawasi. Kekuasan kehakiman sebagai pengawasan yang diperankan oleh badan peradilan. Peradilan merupakan sarana terakhir mencari keadilan melalui proses pembuktian di persidangan. Selanjutnya diakhiri dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk kekuasaan lainnya.
"Sehingga kekuasaan eksekutif dan legislatif yang memiliki tupoksi berbeda tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena itu merupakan kekuasaan yudikatif yang merdeka dan independen di dalam UUD 1945 dinyatakan secara tegas," terang Mex.
Mex menjelaskan, adanya surat KSP melalui Deputi II terkait persoalan Desa Gondai, apalagi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada potensi contempt of court atau mal administrasi.
"Mal administrasi dalam konsep hukum administrasi negara, apalagi berdasarkan pemberitaan yang saya dapatkan surat tersebut hanya ditandatangani oleh Deputi II KSP, namun isi surat tersebut berisikan perintah pada Kapolri dan Panglima TNI," jelas Mex.
Surat KSP itu meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri untuk melindungi petani sawit terkait eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. Dia meminta masyarakat tidak dikriminalisasi.
Dalam surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu, KSP menyebut persoalan di Desa Gondai tengah ditangani pihaknya bersama KLHK dan lembaga terkait. KSP meminta aparat menjaga kondusivitas hingga persoalan ini diselesaikan.
Mex mengatakan, perintah dalam konsep hukum administrasi negara adalah hubungan antara atasan dengan bawahan. Maka secara teori, Deputi II tidak bisa memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI terkait
"Kok bisa Deputi II KSP memerintahkan Kapolri dan Panglima yang merupakan pejabat tertinggi di masing-masing kesatuan, ini sama saja menghilangkan marwah institusi Polri dan TNI," jelas Mex.
Menurut Mex, KSP tidak bisa langsung potong jalur karena idealnya persoalan tersebut dilaporkan ke Presiden sehingga policy-nya ada pada Presiden. Sebagai ahli, Mex tidak yakin surat itu merupakan keputusan KSP. Dia yakin Jenderal (purn) Moeldoko sebagai orang yang juga lama di TNI dan pernah menjadi Panglima sudah khatam dengan hal tersebut.
"Termasuk Presiden saya juga tidak yakin presiden mengetahui hal ini, dan berani mengintervensi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," sebut Mex.
Sebagai seorang akademisi, Mex berpandangan agar KSP lebih bijak dan obyektif dalam mengambil tindakan administrasi. Pasalnya persoalan ini sudah melalui proses peradilan yang panjang.
Mex berharap KSP harus mencermati adanya putusan pidana kemudian melakukan verifikasi. Apakah benar petani sawit atau masyarakat yang dimaksud adalah orang tempatan dan bukan masyarakat di luar Desa Gondai yang dijadikan tameng.
"Tameng oleh pemodal yang bukan masyarakat asli Desa Gondai, karena saya baca di media bahwa yang menguasai lahan kawasan hutan di Desa Gondai bukanlah masyarakat asli gondai," terang Mex.
Jangan sampai niat baik teman-teman di KSP, tambah Mex, justru menghilangkan kewibawaan dari badan peradilan yang notabenenya merupakan benteng terakhir dalam menyelesaikan persoalan hukum.
baca juga: Istana Minta Panglima TNI dan Kapolri Lindungi Petani Sawit Gondai
Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diterimanya, Mex menyebut perkara di Desa Gondai titik pangkalnya bukan pada sengketa atas hak, dalam hal ini bukanlah HGU. Namun terpidana PT PSJ diputuskan hakim melakukan perkebunan menanam sawit dalam kawasan hutan.
Terkait ada putusan MA dalam hal tata usaha negara (TUN), Mex menyatakan tidak memberi pengaruh kepada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Pasalnya putusan MA soal TUN itu mengenai surat perintah tugas DLHK yang turun mengamankan proses pemulihan kawasan hutan.
"Bukan membatalkan putusan pidana atau membatalkan eksekusi. Apalagi putusan pidana ini tidak ada upaya hukum lain sehingga harus dieksekusi dan kawasan hutan harus dipulihkan," pungkas Mex. (OL-3)
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved