Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Saksi Benarkan Adanya Potongan Biaya Perjalanan di Bappeda Siak

Rudi Kurniawansyah
12/4/2021 18:50
Saksi Benarkan Adanya Potongan Biaya Perjalanan di Bappeda Siak
Ilustrasi(DOK MI)

SIDANG lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin Bappeda Siak dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Sekda Riau non aktif, Yan Prana Jaya kembali digelar, Senin (12/4). Sidang agenda pembuktian kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar itu mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Berbeda dengan sebelumnya berlangsung secara virtual, kali ini sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina dengan hakim anggota Iwan Irawan, dan Darlina, menghadirkan langsung terdakwa Yan Prana Jaya.

Sedangkan JPU Kejati Riau Hendri Junaidi, Himawan Aprianto, dan Diki Wirabuana pada mulanya mendatangkan 10 saksi. Namun lantaran keterbatasan waktu, sidang hanya mendengarkan keterangan lima saksi yang semuanya membenarkan adanya pemotongan anggaran rutin Bappeda Siak sebesar 10%.

"Semua biaya perjalanan dinas telah dipotong 10%," kata saksi Anto Fitriadi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Bappeda Siak 2013-2017.

Menurutnya, pemotongan 10% itu menurut terdakwa merupakan kesepakatan bersama. Dana yang dipotong itu akan digunakan untuk operasional kantor Bappeda Siak.

Sesuai dalam dakwaannya, JPU mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, pada 2013 hingga 2017 lalu. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10% dari setiap pelaksana kegiatan. "Dari hasil audit inspektorat, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37," terang JPU.

Menurut JPU, terdakwa Yan Prana mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10% saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017. Kemudian setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10% lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brankas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya