Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin Bappeda Siak dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Sekda Riau non aktif, Yan Prana Jaya kembali digelar, Senin (12/4). Sidang agenda pembuktian kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar itu mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Berbeda dengan sebelumnya berlangsung secara virtual, kali ini sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina dengan hakim anggota Iwan Irawan, dan Darlina, menghadirkan langsung terdakwa Yan Prana Jaya.
Sedangkan JPU Kejati Riau Hendri Junaidi, Himawan Aprianto, dan Diki Wirabuana pada mulanya mendatangkan 10 saksi. Namun lantaran keterbatasan waktu, sidang hanya mendengarkan keterangan lima saksi yang semuanya membenarkan adanya pemotongan anggaran rutin Bappeda Siak sebesar 10%.
"Semua biaya perjalanan dinas telah dipotong 10%," kata saksi Anto Fitriadi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Bappeda Siak 2013-2017.
Menurutnya, pemotongan 10% itu menurut terdakwa merupakan kesepakatan bersama. Dana yang dipotong itu akan digunakan untuk operasional kantor Bappeda Siak.
Sesuai dalam dakwaannya, JPU mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, pada 2013 hingga 2017 lalu. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10% dari setiap pelaksana kegiatan. "Dari hasil audit inspektorat, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37," terang JPU.
Menurut JPU, terdakwa Yan Prana mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10% saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017. Kemudian setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10% lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brankas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat terkait dan masyarakat berhasil mengamankan seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved