Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SIDANG lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin Bappeda Siak dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Sekda Riau non aktif, Yan Prana Jaya kembali digelar, Senin (12/4). Sidang agenda pembuktian kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar itu mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Berbeda dengan sebelumnya berlangsung secara virtual, kali ini sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina dengan hakim anggota Iwan Irawan, dan Darlina, menghadirkan langsung terdakwa Yan Prana Jaya.
Sedangkan JPU Kejati Riau Hendri Junaidi, Himawan Aprianto, dan Diki Wirabuana pada mulanya mendatangkan 10 saksi. Namun lantaran keterbatasan waktu, sidang hanya mendengarkan keterangan lima saksi yang semuanya membenarkan adanya pemotongan anggaran rutin Bappeda Siak sebesar 10%.
"Semua biaya perjalanan dinas telah dipotong 10%," kata saksi Anto Fitriadi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Bappeda Siak 2013-2017.
Menurutnya, pemotongan 10% itu menurut terdakwa merupakan kesepakatan bersama. Dana yang dipotong itu akan digunakan untuk operasional kantor Bappeda Siak.
Sesuai dalam dakwaannya, JPU mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, pada 2013 hingga 2017 lalu. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10% dari setiap pelaksana kegiatan. "Dari hasil audit inspektorat, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37," terang JPU.
Menurut JPU, terdakwa Yan Prana mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10% saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017. Kemudian setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10% lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brankas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Jadi saat wilayah yang mudah terbakar meluas, kami mohon bantuan, dukungan yang berada di Provinsi Riau benar-benar menjaga jangan sampai lahan itu terbakar,"
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Satgas Udara diperkuat dengan dua helikopter patroli, tiga helikopter water bombing, dan dua pesawat modifikasi cuaca milik BNPB.
BMKG memperingatkan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau dan sekitarnya, menyusul puncak musim kemarau awal Agustus.
IP menjelaskan bahwa kabut asap di Batam lebih dipengaruhi oleh aktivitas lokal, seperti pembakaran sampah, serta arah dan kecepatan angin, bukan asap kiriman dari wilayah lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved