Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RAMADAN 1442 Hijriyah yang berlangsung mulai pekan depan, masih dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meski begitu, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar tentang persiapan bulan suci Ramadan dan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M, pelaksanaan salat Tarawih tetap diizinkan dan dilaksanakan secara berjamaah di masjid-masjid dan musala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dalam sambutannya mengatakan, beberapa hari ke depan umat Islam akan melaksanakan salah satu Rukun Islam. Yaitu melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Di saat Ramadan, banyak aktivitas yang dilaksanakan umat Muslim, seperti buka puasa bersama, menunaikan salat Tarawih berjamaah, dan terakhir salat Idul Fitri.
Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pemkot Pematangsiantar mengajak dan mengundang seluruh stakeholder untuk menyatukan persepsi agar pandemi Covid-19 tidak merajalela.
"Tetapi aktivitas ibadah kita di bulan Ramadan bisa kita laksanakan dengan baik, khusyuk, dan tidak lepas dari protokol kesehatan," kata Hefriansyah di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Rabu (7/4).
Hefriansyah menjelaskan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadan dan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
"Ibadah Ramadan dalam kondisi pandemi hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah, baik ibadah vertikal maupun horizontal. Sebab ibadah Ramadan bukan hanya kemaslatan individual, tetapi kemaslatan sosial harus diperhatikan. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, umat dituntut menjaga keselamatan diri, keluarga, teman, bangsa, dan negara," jelasnya.
Plt Kabag Kesra Pemko Pematangsiantar Farhan Zamzami membacakan hasil Rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M.
"Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar menyetujui pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ramadan dan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M, yang bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19", katanya.
Selanjutnya, pemerintah, Unsur Forkopimda, pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan serta mengumumkan kepada seluruh jamaah. Seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di tiap pintu masjid/musholla, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa perlengkapan salat seperti sajadah dan mukenah masing-masing.
"Sedangkan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Namun tetap dilaksanakan di masjid-masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat", ujarnya. (AP/OL-10)
Forum strategis itu tidak hanya dihadiri oleh tokoh-tokoh pemerintahan lintas sektor, tetapi juga diwarnai semangat kolaboratif para pemimpin daerah dan tokoh pendidikan nasional.
Wakil Wali Kota Pematangsiantar mengatakan Gerakan Pangan Murah merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Matius Sitepu mengatakan ketersediaan cadangan beras di gudang Bulog Pematangsiantar cukup untuk kebutuhan 3 bulan ke depan
Dalam kesiapsiagaan mudik Lebaran 2025, lanjut Ramses, PLN berkomitmen melayani kebutuhan kelistrikan selama 24 jam
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepada anak-anak panti asuhan, Herlina memberikan dukungan serta motivasi agar mereka jangan berkecil hati.
Niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan di luar waktu tersebut, hukumnya tidak sah.
Windi berharap ke depannya virus menebar kebaikan ini bisa menular ke orang banyak agar semakin banyak masyarakat membutuhkan yang mendapatkan uluran tangan.
Durasi berpuasa di Rusia jauh lebih lama di Indonesia, yakni 16-20 jam. Waktu subuh jatuh pada pukul 02.00, sementara maghrib pada pukul 22.00.
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menggencarkan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan untuk pelayan publik dan lansia.
Mengutip dari NU Online, ada beragam redaksi lafal niat puasa yang dapat dibaca oleh mereka yang terkena kewajiban puasa Ramadan.
Dengan kata lain ketika seseorang niat puasa Ramadan hanya dalam hati tanpa mengucapkannya sudah cukup dan sah baginya niat puasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved