Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Forkopimda Pematangsiantar Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Musala

Apul Iskandar
07/4/2021 18:21
Forkopimda Pematangsiantar Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Musala
(MI/Belvania Sianturi)

RAMADAN 1442 Hijriyah yang berlangsung mulai pekan depan, masih dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meski begitu, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar tentang persiapan bulan suci Ramadan dan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M, pelaksanaan salat Tarawih tetap diizinkan dan dilaksanakan secara berjamaah di masjid-masjid dan musala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dalam sambutannya mengatakan, beberapa hari ke depan umat Islam akan melaksanakan salah satu Rukun Islam. Yaitu melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Di saat Ramadan, banyak aktivitas yang dilaksanakan umat Muslim, seperti buka puasa bersama, menunaikan salat Tarawih berjamaah, dan terakhir salat Idul Fitri.

Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pemkot Pematangsiantar mengajak dan mengundang seluruh stakeholder untuk menyatukan persepsi agar pandemi Covid-19 tidak merajalela.

"Tetapi aktivitas ibadah kita di bulan Ramadan bisa kita laksanakan dengan baik, khusyuk, dan tidak lepas dari protokol kesehatan," kata Hefriansyah di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Rabu (7/4).

Hefriansyah menjelaskan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadan dan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

"Ibadah Ramadan dalam kondisi pandemi hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah, baik ibadah vertikal maupun horizontal. Sebab ibadah Ramadan bukan hanya kemaslatan individual, tetapi kemaslatan sosial harus diperhatikan. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, umat dituntut menjaga keselamatan diri, keluarga, teman, bangsa, dan negara," jelasnya.

Plt Kabag Kesra Pemko Pematangsiantar Farhan Zamzami membacakan hasil Rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M.

"Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar menyetujui pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ramadan dan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M, yang bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19", katanya.

Selanjutnya, pemerintah, Unsur Forkopimda, pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan serta mengumumkan kepada seluruh jamaah. Seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di tiap pintu masjid/musholla, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa perlengkapan salat seperti sajadah dan mukenah masing-masing.  

"Sedangkan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Namun tetap dilaksanakan di masjid-masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat", ujarnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya