Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ombudsman: Insentif Nakes Selama Tiga Bulan di 2020 Belum Dibayar

Mediaindonesia.com
05/4/2021 06:31
Ombudsman: Insentif Nakes Selama Tiga Bulan di 2020 Belum Dibayar
Petugas kesehatan menjalani vaksinasi covid-19 di Pendopo USU, Medan disaksikan Rektor USU Muryanto Amin (tengah), Rabu (10/2/2021).( ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

OMBUDSMAN Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) menyebutkan, bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid-19 selama tiga bulan terakhir di 2020 belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.
  
"Pemkot/pemkab di Sumut dan Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi, bagaimana kekurangan pembayaran Oktober sampai Desember 2020," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Minggu (4/4).
  
Adapun dana insentif yang dijanjikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dibayarkan bagi para nakes baik di rumah sakit maupun puskesmas di Sumut cuma hingga September 2020.
  
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta. Kemudian bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

baca juga: 93 Narapidana di LP Tasikmalaya Positif Covid-19
  
"Dari Oktober sampai Desember 2020, nakes ini bekerja juga. Bahkan mungkin sampai sekarang, cuma tingkat penyebaran kasusnya lebih kecil. Masalah ini, kita ketahui dari nakes di Kota Medan. Bahkan yang tertunggak tiga bulan di 2020, mereka tidak sampaikan ke kita (Ombudsman)," tutur Abyadi. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya