Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur melanjutkan eksekusi aset di Kota Malang dan Kota Batu, Kamis (25/3). Tim juru sita memastikan proses eksekusi berlangsung kondusif sesuai prosedur kendati sempat mendapatkan perlawanan dari termohon.
Sebab, pascaeksekusi rumah mewah di perumahan elite Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang, muncul video viral di media sosial menyatakan sesuai keputusan Mahkamah Agung, eksekusi itu dianggap non-executable atau tidak dapat dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Ahmad Hartoni membantah pernyataan di video itu sekaligus menjelaskan ke publik. Ia menyatakan proses eksekusi sudah sesuai prosedur. Yang dipersoalkan dalam video itu, lanjutnya, terkait dua aset di luar lima aset kini dalam proses eksekusi.
Bahkan sesuai data Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bukan hanya lima aset dengan pemenang lelang atas nama Debora dan Rebeca, akan tetapi ada 27 aset dalam rentetan sengketa gono gini.
"Memang sempat ada perlawanan (dari Valentina) terkait dua objek dalam putusan Mahkamah Agung, tetapi dua objek itu di luar lima objek yang dieksekusi sekarang," tegasnya.
Ia mengungkapkan dua objek yang dimaksud termohon tidak ada di daftar lelang KPKNL Malang.
"Jumlah objek ada 27 aset yang dilelang lengkap dengan daftar harganya senilai Rp18 miliar," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum pemenang lelang Lardi menyatakan PN Malang sudah menjalankan aturan hukum dan sesuai prosedur. Proses perkara selama sembilan tahun mulai gugatan, peninjauan kembali sampai akhirnya lelang dan eksekusi. Selama proses itu, lanjutnya, gugatan Valentina ditolak sehingga perkara ini dimenangkan Hardi Soetanto.
baca juga: PN Malang Akhiri Polemik Eksekusi Aset
"PN Malang bekerja cepat. Lelang aset lainnya kita ajukan minggu depan. Kami tidak akan berhenti, kami lanjutkan," tegas Lardi.
Eksekusi aset itu akhir sengketa gono gini sejak 2013 yang prosesnya cukup dramatis sehingga mendapat perhatian publik di Malang. Mendiang Hardi Soetanto, mantan suami Valentina, meninggal dunia pada Juni 2020 ketika perkara belum kelar. Perkara akhirnya inkrah sehingga aset kekayaan mantan suami istri itu pun dilelang.(OL-3)
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12).
Di Kota Malang pada Januari 2025, sudah ada 110 pasien kanker payudara, sembilang orang di antaranya adalah laku-laki.
Kota Malang, dengan segala keindahan alamnya, telah lama menjadi destinasi favorit bagi para pencinta petualangan dan wisata alam.
Dijadwalkan Liga 1 berlangsung pada Februari 2021. Kepastian tersebut setelah PT Liga Indonesia Baru (LIB), mengeluarkan surat bernomor 395/LIB-KOM/XI/2020, tertanggal 2 November 2020.
"Citra kita sebagai bangsa yang beradab bisa berubah karena tragedi ini. Bayangkan, ada ratusan orang meninggal dunia."
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan renovasi Stadion Gajayana menyusul rencana pemerintah pusat memperbaiki Stadion Kanjuruhan.
MANAJEMEN Arema FC menyampaikan permohonan maaf terkait kerusakan fasilitas kursi di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, akibat ulah oknum suporter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved