Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Juru Sita Lanjutkan Eksekusi Aset di Malang

Bagus Suryo
25/3/2021 05:40
Juru Sita Lanjutkan Eksekusi Aset di Malang
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Kota Malangeksekusi aset rumah toko di Jl Kawi dan Jalan Galunggung, Kota Malang, Rabu (24/3/2021).(MI/Bagus Suryo )

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur melanjutkan eksekusi aset di Kota Malang dan Kota Batu, Kamis (25/3). Tim juru sita memastikan proses eksekusi berlangsung kondusif sesuai prosedur kendati sempat mendapatkan perlawanan dari termohon. 

Sebab, pascaeksekusi rumah mewah di perumahan elite Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang, muncul video viral di media sosial menyatakan sesuai keputusan Mahkamah Agung, eksekusi itu dianggap non-executable atau tidak dapat dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Ahmad Hartoni membantah pernyataan di video itu sekaligus menjelaskan ke publik. Ia menyatakan proses eksekusi sudah sesuai prosedur. Yang dipersoalkan dalam video itu, lanjutnya, terkait dua aset di luar lima aset kini dalam proses eksekusi.

Bahkan sesuai data Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bukan hanya lima aset dengan pemenang lelang atas nama Debora dan Rebeca, akan tetapi ada 27 aset dalam rentetan sengketa gono gini. 

"Memang sempat ada perlawanan (dari Valentina) terkait dua objek dalam putusan Mahkamah Agung, tetapi dua objek itu di luar lima objek yang dieksekusi sekarang," tegasnya.

Ia mengungkapkan dua objek yang dimaksud termohon tidak ada di daftar lelang KPKNL Malang.

"Jumlah objek ada 27 aset yang dilelang lengkap dengan daftar harganya senilai Rp18 miliar," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum pemenang lelang Lardi menyatakan PN Malang sudah menjalankan aturan hukum dan sesuai prosedur. Proses perkara selama sembilan tahun mulai gugatan, peninjauan kembali sampai akhirnya lelang dan eksekusi. Selama proses itu, lanjutnya, gugatan Valentina ditolak sehingga perkara ini dimenangkan Hardi Soetanto.

baca juga: PN Malang Akhiri Polemik Eksekusi Aset

"PN Malang bekerja cepat. Lelang aset lainnya kita ajukan minggu depan. Kami tidak akan berhenti, kami lanjutkan," tegas Lardi.

Eksekusi aset itu akhir sengketa gono gini sejak 2013 yang prosesnya cukup dramatis sehingga mendapat perhatian publik di Malang. Mendiang Hardi Soetanto, mantan suami Valentina, meninggal dunia pada Juni 2020 ketika perkara belum kelar. Perkara akhirnya inkrah sehingga aset kekayaan mantan suami istri itu pun dilelang.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya