Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur melanjutkan eksekusi aset di Kota Malang dan Kota Batu, Kamis (25/3). Tim juru sita memastikan proses eksekusi berlangsung kondusif sesuai prosedur kendati sempat mendapatkan perlawanan dari termohon.
Sebab, pascaeksekusi rumah mewah di perumahan elite Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang, muncul video viral di media sosial menyatakan sesuai keputusan Mahkamah Agung, eksekusi itu dianggap non-executable atau tidak dapat dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Ahmad Hartoni membantah pernyataan di video itu sekaligus menjelaskan ke publik. Ia menyatakan proses eksekusi sudah sesuai prosedur. Yang dipersoalkan dalam video itu, lanjutnya, terkait dua aset di luar lima aset kini dalam proses eksekusi.
Bahkan sesuai data Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bukan hanya lima aset dengan pemenang lelang atas nama Debora dan Rebeca, akan tetapi ada 27 aset dalam rentetan sengketa gono gini.
"Memang sempat ada perlawanan (dari Valentina) terkait dua objek dalam putusan Mahkamah Agung, tetapi dua objek itu di luar lima objek yang dieksekusi sekarang," tegasnya.
Ia mengungkapkan dua objek yang dimaksud termohon tidak ada di daftar lelang KPKNL Malang.
"Jumlah objek ada 27 aset yang dilelang lengkap dengan daftar harganya senilai Rp18 miliar," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum pemenang lelang Lardi menyatakan PN Malang sudah menjalankan aturan hukum dan sesuai prosedur. Proses perkara selama sembilan tahun mulai gugatan, peninjauan kembali sampai akhirnya lelang dan eksekusi. Selama proses itu, lanjutnya, gugatan Valentina ditolak sehingga perkara ini dimenangkan Hardi Soetanto.
baca juga: PN Malang Akhiri Polemik Eksekusi Aset
"PN Malang bekerja cepat. Lelang aset lainnya kita ajukan minggu depan. Kami tidak akan berhenti, kami lanjutkan," tegas Lardi.
Eksekusi aset itu akhir sengketa gono gini sejak 2013 yang prosesnya cukup dramatis sehingga mendapat perhatian publik di Malang. Mendiang Hardi Soetanto, mantan suami Valentina, meninggal dunia pada Juni 2020 ketika perkara belum kelar. Perkara akhirnya inkrah sehingga aset kekayaan mantan suami istri itu pun dilelang.(OL-3)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
UMKM menerima manfaat dari sisi mengenalkan produk, pemasaran, dan promosi.
PECINTA kuliner Nusantara dan wisatawan bisa menyerbu sejumlah pasar tradisional untuk menikmati jajanan legendaris di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebanyak 55 personel Dishub bersiaga bersama petugas gabungan TNI dan Polri.
Menurut Nasir, kenaikan harga cepat berubah selama Ramadan ini. "Kenaikan harga terjadi dalam sebulan ini,” kata Nasir.
Pengurus PHRI Kota Malang mengambil sikap segera menemui DPRD dan Pemkot Malang guna mendapatkan solusi.
Menurut Purnawan yang juga aktivis Walhi Jatim, banjir di Suhat Malang karena tidak adanya saluran drainase yang mengalir ke kawasan Kedawung dan Tulusrejo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved