Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KASUS positif Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami peningkatan sepekan terakhir. Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Kalteng memutuskan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangung sejak 23 Maret hingga 4 April mendatang.
"Saya berharap berharap PPKM Mikro dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kalteng, memulihkan kesehatan masyarakat Kalteng dan memulihkan perekonomian Kalteng," jelas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam rapat koordinasi PPKM Mikro di Wilayah Provinsi Kalteng yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/3).
Sugianto mengatakan penambahan jumlah kasus aktif pada tanggal 16-22 Maret 2021, mencapai 285 kasus sehingga membuat angka kasus Covid-19 di Kalteng menjadi 1.727 kasus. Peningkatan kasus aktif ini berasal dari 9 Kabupaten dan Kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Sukamara, dan Barito Utara.
Dijelaskan Gubernur, presentase kasus aktif atau yang dalam perawatan di Kalteng sebesar 10,72%, lebih tinggi dari nasional yang berada pada angka 8,75%. Tingkat kesembuhan Kalteng sebesar 86,73% lebih rendah dari nasional yang berada pada angka 88,54%.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian yang lebih serius lagi untuk bupati dan wali kota dan seluruh perangkat pemerintahan daerah baik kecamatan dan sesa serta kelurahan dalam penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing" tegas Gubernur. (OL-15)
Karoops Polda Kalteng menyampaikan, bahwa kesiapan dalam mengamankan PSU di Kabupaten Barito Utara kali ini dilakukan dengan pengerahan personel pengamanan.
Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved