Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PN Malang Akhirnya Eksekusi Rumah Mewah di Perumahan Elite Malang

Bagus Suryo
24/3/2021 05:45
PN Malang Akhirnya Eksekusi Rumah Mewah di Perumahan Elite Malang
Juru Sita PN Malang mengeksekusi pengosongan rumah seharga Rp9 miliar di Jalan Taman Ijen Malang, Selasa (23/3/2021).(MI/Bagus Suryo)

PENGADILAN Negeri (PN) Malang, Jawa Timur mengeksekusi rumah mewah di kawasan perumahan elite Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang. Eksekusi pengosongan rumah seharga Rp9 miliar itu rentetan kasus sengketa harta gono gini sejak 2013 dan kini perkaranya sudah inkrah. Proses eksekusi sempat terhambat lantaran Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis menunda eksekusi pada Februari 2021 dengan pertimbangan kehati-hatian.

"Setelah saya dan Ketua PN Malang klarifikasi oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, lalu Ketua PN mencabut penundaan eksekusi," tegas Panitera Pengadilan Negeri Malang Ahmad Hartoni, Selasa (23/3).

Ahmad menjelaskan eksekusi setelah ada pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Usai mengeksekusi rumah seluas 663 meter persegi, tim PN Malang melanjutkan eksekusi rumah toko di Jalan Terusan Kawi dan Jalan Galunggung Kota Malang, serta aset di Kota Batu pada 24-25 Maret nanti. Eksekusi ini, lanjutnya, rentetan perkara delegasi dari PN Tuban yang bergulir sejak 2013 dan baru kelar proses lelangnya pada 2020. Adapun pemenang lelang, yaitu Debora dan Rebeca. 

baca juga: PN Malang Akhiri Polemik Eksekusi Aset

Sementara itu, Kuasa Hukum pemenang lelang Lardi mengatakan eksekusi ini menjalankan putusan pengadilan yang prosesnya sesuai koridor hukum dan aturan. Juru sita melaksanakan kewajiban eksekusi sesuai kewenangan Ketua PN Malang.

"Klien saya pembeli lelang, rumah seharga Rp9 miliar lebih harus dikosongkan. Eksekusi ada lima aset senilai Rp18 miliar sampai Rp19 miliar," ujar Lardi.

Proses eksekusi berlangsung aman, lancar dan tidak ada perlawanan dengan penjagaan aparat kepolisian dan TNI. Kendati ada permintaan perundingan agar rumah tidak dikosongkan, pihak juru sita PN Malang tetap melaksanakan eksekusi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya