Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Soal Pilkada, Warga Kabupaten Bandung Diminta Sabar Tunggu Putusan

Bayu Anggoro
16/3/2021 22:00
Soal Pilkada, Warga Kabupaten Bandung Diminta Sabar Tunggu Putusan
Koalisi partai pengusung Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020(MI/BAYU ANGGORO)

WARGA Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sampai hari ini, belum memiliki kepala daerah definitif. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah masih menunggu hasil sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang mengajukan sengketa ialah partai koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Selasa (16/3), mereka meminta semua pihak menanti dengan sabar keputusan sengketa Pilkada yang sekarang masih dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusan yang nanti  dikeluarkan MK, harus dipatuhi bersama.

Demikian pernyataan bersama Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB
tingkat Kabupaten Bandung. Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung,
Sugiyanto, mengatakan, pernyataan ini disampaikan sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung. "Kami juga mengajak agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun meski jelas tak akan memuaskan semua pihak."

Seperti diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum pascapenetapan pemenang Pilkada. Dasarnya adalah pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dinilai telah melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.

"MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final," kata Sugiyanto.

Dia memastikan partai koalisi selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum. "Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum," jelas Sugiyanto.

Hal itu diamini pengacara yang mengajukan gugatan, yakni Syahrial. Menurutnya, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum.

"Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Semua masih pasangan calon," katanya.
 
Menurut dia, pihaknya masih menunggu seperti apa hasil penetapan yang
akan disampaikan MK. "Kuasa hukum pasangan nomor satu  meyakinkan bahwa kita akan menang. Tapi kami juga ingin meyakinkan kepada masyarakat, bahwa kita adalah warga yang taat akan hukum," tegas Syahrial.

Dia menjelaskan, advokat punya kode etik tersendiri dalam hubunggan
dengan klien. "Walaupun kita punya keyakinan akan menang, kita tak boleh mengatakan bahwa pasti menang. Saya tidak bilang akan menang, tapi kita cuma berikhtiar. Soal menang atau tidaknya, dikabulkan atau tidaknya, bukan kita yang menentukan. Palu hakim atau sembilan hakim
yang menentukan. Tentu saja sesuai dengan apa yang diajukan para pihak.
Jadi tak boleh ada klaim kemenangan," ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik, Tarmidzi Yusuf, menyebut, gugatan
terhadap visi misi paslon adalah yang pertama kalinya dalam sejarah
Pilkada. "Dengan pengajuan yang sudah diterima, dan akan segera diputus
oleh MK, menunjukkan keseriusan lembaga ini untuk membahas kasus unik
ini," katanya.

Setelah mengamati jalannya pilkada, dia berpandangan banyak titik
lemah yang dilakukan KPU dan Panwas dalam menjalankan tugas demokrasi
yang diemban. "Namun lebih dari itu, visi dan misi pasangan yang digugat jelas memperlihatkan upaya politik uang yang memenuhi unsur
terstruktur, sistemik dan masif," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya