Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WARGA Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sampai hari ini, belum memiliki kepala daerah definitif. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah masih menunggu hasil sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu yang mengajukan sengketa ialah partai koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Selasa (16/3), mereka meminta semua pihak menanti dengan sabar keputusan sengketa Pilkada yang sekarang masih dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusan yang nanti dikeluarkan MK, harus dipatuhi bersama.
Demikian pernyataan bersama Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB
tingkat Kabupaten Bandung. Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung,
Sugiyanto, mengatakan, pernyataan ini disampaikan sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung. "Kami juga mengajak agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun meski jelas tak akan memuaskan semua pihak."
Seperti diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum pascapenetapan pemenang Pilkada. Dasarnya adalah pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dinilai telah melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.
"MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final," kata Sugiyanto.
Dia memastikan partai koalisi selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum. "Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum," jelas Sugiyanto.
Hal itu diamini pengacara yang mengajukan gugatan, yakni Syahrial. Menurutnya, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum.
"Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Semua masih pasangan calon," katanya.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu seperti apa hasil penetapan yang
akan disampaikan MK. "Kuasa hukum pasangan nomor satu meyakinkan bahwa kita akan menang. Tapi kami juga ingin meyakinkan kepada masyarakat, bahwa kita adalah warga yang taat akan hukum," tegas Syahrial.
Dia menjelaskan, advokat punya kode etik tersendiri dalam hubunggan
dengan klien. "Walaupun kita punya keyakinan akan menang, kita tak boleh mengatakan bahwa pasti menang. Saya tidak bilang akan menang, tapi kita cuma berikhtiar. Soal menang atau tidaknya, dikabulkan atau tidaknya, bukan kita yang menentukan. Palu hakim atau sembilan hakim
yang menentukan. Tentu saja sesuai dengan apa yang diajukan para pihak.
Jadi tak boleh ada klaim kemenangan," ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik, Tarmidzi Yusuf, menyebut, gugatan
terhadap visi misi paslon adalah yang pertama kalinya dalam sejarah
Pilkada. "Dengan pengajuan yang sudah diterima, dan akan segera diputus
oleh MK, menunjukkan keseriusan lembaga ini untuk membahas kasus unik
ini," katanya.
Setelah mengamati jalannya pilkada, dia berpandangan banyak titik
lemah yang dilakukan KPU dan Panwas dalam menjalankan tugas demokrasi
yang diemban. "Namun lebih dari itu, visi dan misi pasangan yang digugat jelas memperlihatkan upaya politik uang yang memenuhi unsur
terstruktur, sistemik dan masif," tandasnya. (N-2)
Maka urgensi relokasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang telah berdiri sejak 19 Maret 1983, sangat memerlukan dukungan Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung serta instansi terkait.
Event Pound Fit di Hotel Sutan Raja telah menjadi salah satu agenda favorit di kalangan pecinta kebugaran di Bandung
Nikmati perjalanan dari Jakarta ke Bandung hanya dalam 45 menit dengan Kereta Cepat Whoosh. Temukan 5 alasan utama mengapa Whoosh jadi pilihan favorit.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ingin mengudang langsung pihak TomTom Traffic dan memaparkan secara detail data yang mereka miliki.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membanggakan capaian Jakarta yang tidak lagi menyandang predikat sebagai kota termacet di Indonesia. ia menyinggung Bandung sebagai kota termacet
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved