Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan bus di kawasan Sumedang, Jawa Barat yang mengakibatkan 27 siswa dan guru meninggal dunia.
Kecelakaan maut Bus Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB yang terjun ke jurang Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu malam (10/3)., mengundang kesedihan banyak orang.
Anggota Kompolnas RI Irjen Pudji Hartanto, menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang mengakibatkan 27 siswa dan guru meninggal dunia itu.
"Atas nama pribadi dan Kompolnas RI, saya sampaikan belasungkawa, turut berduka cita atas kecelakaan maut bus yang terjadi," papar Pudji.
"Saya prihatin serta sekaligus mengimbau perlu adanya action yang nyata dan profesional oleh para pemangku kepentingan terhadap penyebab kecelakaan-kecelakaan yang telah terjadi baik dari segi infrastruktur, kelayakan kendaraan dan kondisi pengemudi sehingga tidak terulang dan terulang lagi," pungkasnya.
Baca juga : Kecelakaan Maut Sumedang, Polda Jabar Segera Panggil Pihak Bus
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan, pihaknya akan memanggil pihak Bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun di jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Adapun jatuhnya Bus ke jurang ini menjadi salah satu kecelakaan transportasi darat terbesar di sepanjang tahun 2021.
Pasalnya, jumlah korban meninggal dunianya bertambah dari semula 27, kini total menjadi 29 orang yang tewas usai berhasil dievakuasi.
"Tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan, tentunya pihak-pihak terkait akan kami pamggil. Apalagi pemilik bus ini," papar Erdi. (OL-7)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved