Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan bus di kawasan Sumedang, Jawa Barat yang mengakibatkan 27 siswa dan guru meninggal dunia.
Kecelakaan maut Bus Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB yang terjun ke jurang Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu malam (10/3)., mengundang kesedihan banyak orang.
Anggota Kompolnas RI Irjen Pudji Hartanto, menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang mengakibatkan 27 siswa dan guru meninggal dunia itu.
"Atas nama pribadi dan Kompolnas RI, saya sampaikan belasungkawa, turut berduka cita atas kecelakaan maut bus yang terjadi," papar Pudji.
"Saya prihatin serta sekaligus mengimbau perlu adanya action yang nyata dan profesional oleh para pemangku kepentingan terhadap penyebab kecelakaan-kecelakaan yang telah terjadi baik dari segi infrastruktur, kelayakan kendaraan dan kondisi pengemudi sehingga tidak terulang dan terulang lagi," pungkasnya.
Baca juga : Kecelakaan Maut Sumedang, Polda Jabar Segera Panggil Pihak Bus
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan, pihaknya akan memanggil pihak Bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun di jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Adapun jatuhnya Bus ke jurang ini menjadi salah satu kecelakaan transportasi darat terbesar di sepanjang tahun 2021.
Pasalnya, jumlah korban meninggal dunianya bertambah dari semula 27, kini total menjadi 29 orang yang tewas usai berhasil dievakuasi.
"Tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan, tentunya pihak-pihak terkait akan kami pamggil. Apalagi pemilik bus ini," papar Erdi. (OL-7)
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved