Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada awal Januari 2021.
Paur Humas Polres Kabupaten Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain menerangkan bahwa Kepala Desa Jinato, Abdullah dan pembeli pulau tersebut, Asdianti jadi tersangka baru kasus jual-beli pulau itu.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pekan lalu," ucap Hasan, Jumat (12/3).
Hasan mengemukakan para tersangka bersekongkol guna melakukan transaksi jual-beeli Pulau Lantigian tersebut. Pasalnya, Pulau Lantigiang berada di kawasan taman nasional dan berada di zona pemanfaatan.
Artinya, areal yang masuk zona pemanfaatan memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
Baca juga: Presiden Minta Institusi Tua Harus Berguru kepada Start-up
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP terkait dengan pemalsuan dokumen. "Tersangka ABD, mantan Kades Jinato saat itu menjabat tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor Senin dan Kamis," ungkap Hasan.
Di sisi lain, polisi masih terus menghubungi tersangka Asdianti selaku pembeli Pulau. Hingga kini, yang bersangkutan belum dapat dihubungi untuk diperiksa sebagai tersangka sejak dilakukan gelar perkara.
Meski tengah dicari, polisi belum memasukkan Asdianti ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif," paparnya.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan Kasman sebagai tersangka lantaran sudah menerima uang muka dalam transaksi jual-beli Pulau.
Kasman ialah keponakan dari penjual lulau, Syamsul Alam dan menerima Rp10 juta dari Rp900 juta kesepakatan yang ditentukan.
Dari situ, polisi menyita transaksi jual-beli, disertakan juga sejumlah dokumen akta penjualan yang diterbitkan oleh kepala desa. Aparat kepolisian pun mengusut keasilan dokumen-dokumen iakta penjualan tersebut. (OL-4)
MENDAGRI Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. Regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.
Dia mengatakan penjualan pulau tidak diperbolehkan apalagi ke pihak asing, karena akan mengurangi eksistensi pulau-pulau Indonesia.
Hutan produksi merupakan milik negara dan tidak bisa diperjualbelikan meskipun ada masyarakat yang mengelola, kecuali areal pengguna lain (APL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut di perjualbelikan di salah satu situs internet
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved