Rabu 10 Maret 2021, 18:00 WIB

Jawa Timur Krisis Birokrasi Ada 17 Jabatan di Pemprov Kosong

Faishol Taselan | Nusantara
Jawa Timur Krisis Birokrasi Ada 17 Jabatan di Pemprov Kosong

Antara
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa.

 

PEMERINTRAH Provinsi (Pemprov) Jawa Timur krisis birokrasi, menyusul lowongnya 17 jabatan setingkat kepala dinas di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Jabatan mereka kini diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Bahkan, ada Plt yang sudah sampai satu tahun lamanya menjabat dan belum diganti sampai sekarang.  Yakni, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jawa Timur.

Terkait masalah ini, DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera mengisi kekosongan jabatan tersebut. "Untuk mengisi kekosongan di 17 OPD, Komisi A berharap agar gubernur mengambil langkah secepatnya agar kinerjanya itu terback up oleh satuan kerja masing-masing," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah di Surabaya, Rabu (10/3)

Pihaknya menerima informasi terakhir, bahwa kosongnya jabatan tersebut karena menunggu kinerja panitia seleksi (Pansel). Akibatnya banyak jabatan kosong ini sampai sekarang target maksimal dari kepala daerah akan sulit tercapai. Hal itu dikarenakan tidak ada dukungan dari kepala dinas yang sudah definitif.    

"Kalau bicara optimalisasi atau target maksimal dari kepala daerah tanpa didukung keberadaan dinas-dinas yang sudah terisi, sangat sulit. Artinya, untuk meningkatkan kualitas kinerjanya, semestinya seluruh OPD itu harus siaga, harus sudah terisi," ujarnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Nurkholis beralasan, proses pengisian jabatan untuk 17 kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang kosong masih berproses.

Pengisian jabatan melalui sistem mutasi dan rotasi ini memang sempat terkendala, karena masalah teknis pergantian jabatan di tataran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional II Surabaya. Inilah yang menyebabkan BKD Jatim harus melakukan pengajuan ulang.

Selain itu, ada beberapa aturan yang juga menjadi kendala. Seperti dalam Permendagri 90, kodefikasi penganggaran antara Dirjen Keuangan Daerah dan Otonomi Daerah belum sinkron.

"Sehingga kalau terpaksa diisi, padahal yang ngisi ini pensiun, kalau di tengah-tengah ada perubahan, ini mau dibawa kemana. Ini yang membuat kami agak menunda, bukan mundur," ujar Nurkholis. (OL-13)

Baca Juga: Mensos: Orang Rimba Berhak Mendapat Pelayanan Negara

Baca Juga

Ist

Kementan Dorong Petani CSA Sergai Tingkatkan Produksi Pangan

👤Media Indonesia 🕔Kamis 28 September 2023, 22:24 WIB
Pertanian didukung CSA oleh SIMURP membuatnya makin berdampak positif untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan dan peningkatan...
Dok.SIG

Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan, SIG Gelar Retailer Gathering di Solo

👤Media Indonesia 🕔Kamis 28 September 2023, 22:13 WIB
dua produk SIG yaitu Semen Gresik dan Dynamix merupakan merek semen terfavorit di Solo...
Dok. Ist

Erick Thohir Rayakan Maulid Nabi Muhammad Bersama Santri di Jawa Timur

👤Media Indonesia 🕔Kamis 28 September 2023, 20:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir melakukan safari ke beberapa pondok pesantren (ponpes) bersejarah di Jawa Timur. Ini menjadi momentum yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya