Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEBIJAKAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kalimantan Timur diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
"Gubernur Kaltim hari ini sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021," kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal di Samarinda, Jumat (5/3).
Ia mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sesuai arahan Menko Perekonomian agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk Provinsi Kalimantan Timur
Menurut Faisal, PPKM berbasis mikro ini dilaksanakan hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
"Untuk itu kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing," lanjutnya mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur ini.
Baca juga: Ganjar Senang Gerakan Dua Hari Di Rumah Diikuti Jabar-Kaltim
Menurut dia, masih ada waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Maret bagi Kabupaten/Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro untuk segera mempersiapkannya.
Tak kalah penting melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan maka pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.
"Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dengan penerapan 5 M di masyarakat," ucap Faisal.
Ia berharap, setiap daerah untuk terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap sabtu dan minggu secara berkala sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan.(Ant/OL-5)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved