Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TANGKAPAN terbesar di jajaran Polda Bali dibukukan Polresta Denpasar. Dua bandar besar narkoba diringkus. Dari tangan mereka disita 30 kilogram ganja dan uang tunai sebanyak Rp227 juta.
Keduanya ditangkap pada Kamis (4/3) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar. Sejumlah barang bukti narkoba lainnya juga ditemukan di dua TKP berbeda. Yakni di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat dan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.
"Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka," kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan, Jum'at (5/3).
Barang bukti lain terdiri dari tiga timbangan elektrik, enam buku tabungan, tiga kartu ATM dan sembilan telepon genggam.
Jansen menjelaskan, kedua bandar yakni Suhadi, 36 dan Rio, 28, mendatangkan ganja dari Aceh. Ganja itu dipecah menjadi 101 paket lalu dikirim melalui jalur darat ke Bali.
"Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar di Bali sejak beberapa tahun terakhir. Kemungkinan masih akan ada pelaku lain yang akan ditangkap. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tabungun. Kami tidak menutup kemungkinan mengarahkan penyidikan ke tindak pidana pencucian uang," tandas Jansen.
Menurut Jansen kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil penyidikan petugas dan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan.
Kemudian pada Kamis, 4 Maret, anggota melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rio dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja.
Ketika dikembangkan dengan menggeledah kamar indekos tersangka, ditemukan barang bukti dua paket besar ganja.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap tersangka Suhadi. Dalam kamar Suhadi ditemukan 94 paket ganja, hasis seberat 488 gram, sabu 45 gram dan ektasi.
"Modus operandinya mereka menyimpan dan memperjualbelikan narkoba. Ini, sindikat jaringan narkoba antarprovinsi, Jawa, Bali dan Sumatra. Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio menjadi pengedarnya," ujarnya.
Tersangka Suhadi tinggal di Bali sejak 2010. Kemudian menjadi bandar lintas provinsi dari 2018. Tersangka Rio tinggal di Bali 2010 dan menjadi pengedar mulai 2018. Rio sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan mendapat Rp500 ribu upah satu kali menempel," jelasnya.
Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar," ujar Jansen. (N-3)
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved