Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya meminta penjelasan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur terkait penundaan eksekusi perkara yang sudah inkrah. Penangguhan eksekusi dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Surabaya akan mendalami persoalan di PN Malang tentang ada tidaknya dugaan malaadministrasi atau pelanggaran lainnya.
"Kita lihat kasusnya, putusannya dan prosesnya karena kewenangan eksekusi di Pengadilan Negeri Malang," tegas Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Guntur Purwanto Joko Lelono di Kota Malang, Jumat (5/3).
Yang jelas, lanjutnya, penetapan eksekusi perkara yang sudah inkrah kewenangan ketua pengadilan negeri setempat, dan bukannya kewenangan pengadilan tinggi. Hal itu, katanya, sesuai peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang dibuat di PN setempat.
"Pengadilan tinggi tidak akan mengintervensi itu," katanya.
Guntur menjelaskan PT merupakan voorpost MA. Sebagai ujung tombak MA, pihaknya sebatas memantau proses eksekusi berjalan atau tidak. Bila prosesnya tersendat, PT berwenang menanyakan.
Permasalahan ini mencuat lantaran Ketua PN Malang menunda tanpa kepastian eksekusi aset di Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang. Eksekusi perkara pembagian harta gono gini suami istri, yakni Valentina dan mendiang Hardi Soetanto yang cerai sejak 2012, itu terhenti padahal kasusnya sudah inkrah.
Akhirnya, Lardi sebagai kuasa hukum Hardi Soetanto mengadu ke MA meminta perlindungan hukum serta kepastian hukum. MA melalui surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur menanggapi pengaduan dengan meminta klarifikasi dan penjelasan Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis.
baca juga: PN Malang Diadukan ke KPK Soal Kasus Lelang Aset
Dalam surat itu, terungkap Ketua PN Malang sudah mengeluarkan lima surat penetapan, akan tetapi eksekusi terus ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.Terkait hal itu, Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3), enggan memberikan keterangan secara detail.
"Itu kan sudah dijelaskan," tegasnya sembari menolak menjelaskan secara rinci saat menghadiri kegiatan pembinaan pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya kepada Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur tahun 2021 di Hotel Santika Malang.(OL-3)
PELAKU jasa wisata dan perhotelan di Kota Malang, Jawa Timur, merasakan imbas rentetan demonstrasi dalam beberapa hari terakhir membuat kunjungan wisata merosot.
Saat ini, pasokan beras kemasan 5 kg mulai bergulir memasuki pasar dari sebelumnya sempat tersendat.
BANYAK cara untuk mendukung HUT ke-80 Kemerdekaan RI di beberapa daerah. Salah satunya membuat masakan bagi pendukung upacara penurunan bendera.
Agen menghentikan pasokan kendati pedagang telah mengorder. Kalaupun ada pengiriman beras, jumlah tidak sesuai pesanan.
UMKM menerima manfaat dari sisi mengenalkan produk, pemasaran, dan promosi.
PECINTA kuliner Nusantara dan wisatawan bisa menyerbu sejumlah pasar tradisional untuk menikmati jajanan legendaris di Kota Malang, Jawa Timur.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved