Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mahkamah Agung Tanggapi Sengkarut Eksekusi Perkara di PN Malang

Bagus Suryo
05/3/2021 16:04
Mahkamah Agung Tanggapi Sengkarut Eksekusi Perkara di PN Malang
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Guntur Purwanto Joko Lelono(MI/Bagus Suryo)

MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya meminta penjelasan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur terkait penundaan eksekusi perkara yang sudah inkrah. Penangguhan eksekusi dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Surabaya akan mendalami persoalan di PN Malang tentang ada tidaknya dugaan malaadministrasi atau pelanggaran lainnya. 

"Kita lihat kasusnya, putusannya dan prosesnya karena kewenangan eksekusi di Pengadilan Negeri Malang," tegas Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Guntur Purwanto Joko Lelono di Kota Malang, Jumat (5/3).

Yang jelas, lanjutnya, penetapan eksekusi perkara yang sudah inkrah kewenangan ketua pengadilan negeri setempat, dan bukannya kewenangan pengadilan tinggi. Hal itu, katanya, sesuai peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang dibuat di PN setempat.

"Pengadilan tinggi tidak akan mengintervensi itu," katanya.

Guntur menjelaskan PT merupakan voorpost MA. Sebagai ujung tombak MA, pihaknya sebatas memantau proses eksekusi berjalan atau tidak. Bila prosesnya tersendat, PT berwenang menanyakan.

Permasalahan ini mencuat lantaran Ketua PN Malang menunda tanpa kepastian eksekusi aset di Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang. Eksekusi perkara pembagian harta gono gini suami istri, yakni Valentina dan mendiang Hardi Soetanto yang cerai sejak 2012, itu terhenti padahal kasusnya sudah inkrah. 

Akhirnya, Lardi sebagai kuasa hukum Hardi Soetanto mengadu ke MA meminta perlindungan hukum serta kepastian hukum. MA melalui surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur menanggapi pengaduan dengan meminta klarifikasi dan penjelasan Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis. 

baca juga: PN Malang Diadukan ke KPK Soal Kasus Lelang Aset

Dalam surat itu, terungkap Ketua PN Malang sudah mengeluarkan lima surat penetapan, akan tetapi eksekusi terus ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.Terkait hal itu, Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3), enggan memberikan keterangan secara detail.

"Itu kan sudah dijelaskan," tegasnya sembari menolak menjelaskan secara rinci saat menghadiri kegiatan pembinaan pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya kepada Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur tahun 2021 di Hotel Santika Malang.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya